Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 | 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kini memasuki fase krusial. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada Jumat, 10 April 2026, pukul 13.00 WIB, usai pelaksanaan salat Jumat.

Sidang yang digelar sebelumnya beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan (eksepsi) dari para terdakwa melalui lima tim advokat. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR, serta tiga pihak rekanan, yakni Sahril, Syahril, dan Adal.

Dari keseluruhan terdakwa, mantan Kadis PUPR diketahui tidak mengajukan perlawanan. Sementara itu, empat tim advokat lainnya menyatakan tetap pada dalil-dalil perlawanan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, meskipun telah mendengarkan tanggapan dari JPU.

Dengan berakhirnya tahapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan memasuki musyawarah untuk menentukan sikap terhadap keberatan para terdakwa, yang hasilnya akan dituangkan dalam putusan sela pekan ini.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Dalam persidangan, dinamika menarik muncul dari tim advokat terdakwa Adal. Mereka secara tegas meminta agar Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang memerintahkan JPU untuk menyerahkan dokumen penting, yakni hasil audit kerugian negara yang disusun oleh kantor akuntan publik Armen Mesta dan Rekan.

Ketua tim advokat Adal, Haris, menilai adanya kejanggalan dalam hasil audit tersebut. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara nilai proyek yang dikerjakan kliennya dengan besaran kerugian negara yang didakwakan.

“Klien kami hanya mengerjakan satu paket proyek senilai Rp1,9 miliar, namun dalam dakwaan disebutkan merugikan keuangan negara sebesar Rp7,028 miliar. Ini tentu perlu diuji secara objektif,” ujarnya di hadapan pers usai persidangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi untuk kepentingan pembelaan.

Baca Juga:  Ketum JMSI: Jurnalisme Bukan Sekadar “Pemadam Kebakaran”

“Kami meminta melalui Yang Mulia Majelis Hakim agar JPU menyerahkan hasil audit kerugian negara untuk kami analisis. Kami juga membutuhkan BAP pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Haris, yang merupakan alumni Magister Hukum Universitas Saburai.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan adanya keseimbangan dalam proses pembelaan, sekaligus menguji validitas konstruksi perkara yang diajukan oleh penuntut umum.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela ini menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru terdapat cacat formil dalam dakwaan sebagaimana didalilkan oleh tim advokat.

Perhatian publik pun kini tertuju pada putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat, mengingat perkara ini menyangkut proyek strategis daerah serta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Pesawaran

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung
Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi
Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah
Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar
Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:53 WIB

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:49 WIB

Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:54 WIB

Naik Damri Menuju Tiongkok

Berita Terbaru

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]

#indonesiaswasembada

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:08 WIB

#indonesiaswasembada

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Jul 2026 - 14:54 WIB