Polsek Kasui Bekuk Pelaku Anirat Di Banjit

Minggu, 2 April 2023 | 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

WAY KANAN – Polsek Kasui Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Minggu (02/04/2023).

Tersangka inisial AP (25) warga Talang Sali Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial UM (60) warga Kelurahan Kasui, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mengalami luka tikam akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kiri.

Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu, 25 Maret 2023, pukul 18:00 WIB, pelapor an. Asrul berada di rumah dan sedang bersiap untuk berbuka puasa bersama cucu korban bernama Rizki Ardianyah.

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus Waspadai SARS-Cov-2

Kemudian datanglah Pelaku yang merupakan paman dari Rizki yang bermaksud akan menjemput Rizki untuk dibawa ke rumah orang tua pelaku, namun niat dari Pelaku dihalangi oleh korban inisial UM.

Tidak terima dengan tindakan korban, maka pelaku menantang keluarga korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menyerang pelapor namun pelapor berhasil menghindar.

Selanjutnya pelaku menyerang Korban dengan cara menikamkan pisau miliknya badan korban dan melukai lengan sebelah kiri Korban, lalu pelaku melarikan diri.

Warga berdatangan lalu membawa korban ke Puskesmas Kasui untuk mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan oleh petugas medis.

Kemudian pada hari Sabtu, 25-03-2023 Asrul melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Selasa, 28-03-2023, jam 15:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa disertai perlawanan dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dengan sarung kayu warna coklat, panjang sekira 20 cm.

Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kasat Reskrim.

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri
Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Keracunan Massal di Lampung Utara Dipastikan Berasal Dari Masakan Ayam
Andi Arief: Mirza-Marindo, Membangun Mungkin dan yang Tak Mungkin
Penerima JMSI Award 2024, Marindo, Dilantik Menjadi Sekda Provinsi Lampung
Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:50 WIB

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:35 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:05 WIB

Keracunan Massal di Lampung Utara Dipastikan Berasal Dari Masakan Ayam

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:19 WIB

Andi Arief: Mirza-Marindo, Membangun Mungkin dan yang Tak Mungkin

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:43 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:31 WIB