Polsek Kasui Bekuk Pelaku Anirat Di Banjit

Minggu, 2 April 2023 | 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

WAY KANAN – Polsek Kasui Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Minggu (02/04/2023).

Tersangka inisial AP (25) warga Talang Sali Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial UM (60) warga Kelurahan Kasui, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mengalami luka tikam akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kiri.

Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu, 25 Maret 2023, pukul 18:00 WIB, pelapor an. Asrul berada di rumah dan sedang bersiap untuk berbuka puasa bersama cucu korban bernama Rizki Ardianyah.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Kejar DPO Tersangka Pemerkosaan

Kemudian datanglah Pelaku yang merupakan paman dari Rizki yang bermaksud akan menjemput Rizki untuk dibawa ke rumah orang tua pelaku, namun niat dari Pelaku dihalangi oleh korban inisial UM.

Tidak terima dengan tindakan korban, maka pelaku menantang keluarga korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menyerang pelapor namun pelapor berhasil menghindar.

Selanjutnya pelaku menyerang Korban dengan cara menikamkan pisau miliknya badan korban dan melukai lengan sebelah kiri Korban, lalu pelaku melarikan diri.

Warga berdatangan lalu membawa korban ke Puskesmas Kasui untuk mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan oleh petugas medis.

Kemudian pada hari Sabtu, 25-03-2023 Asrul melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Selasa, 28-03-2023, jam 15:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa disertai perlawanan dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dengan sarung kayu warna coklat, panjang sekira 20 cm.

Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kasat Reskrim.

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Ringkus AY, DPO Tersangka Curanmor
Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI
Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 
Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak
Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa
Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:48 WIB

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:07 WIB

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:44 WIB

Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:01 WIB

Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hapal 30 Juz Alquran, Pratu Nawawi Raih KPLB dari Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Pendapatan Perani Melonjak, Mirza: Berkat Kebijakan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Mar 2026 - 21:01 WIB

#indonesiaswasembada

Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas

Kamis, 26 Mar 2026 - 20:43 WIB

#indonesiaswasembada

Selamatkan Taman Nasional, Bermanfaat Buat Warga Lokal?

Kamis, 26 Mar 2026 - 20:35 WIB