Polsek Kasui Bekuk Pelaku Anirat Di Banjit

Minggu, 2 April 2023 | 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

WAY KANAN – Polsek Kasui Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Minggu (02/04/2023).

Tersangka inisial AP (25) warga Talang Sali Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial UM (60) warga Kelurahan Kasui, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mengalami luka tikam akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kiri.

Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu, 25 Maret 2023, pukul 18:00 WIB, pelapor an. Asrul berada di rumah dan sedang bersiap untuk berbuka puasa bersama cucu korban bernama Rizki Ardianyah.

Baca Juga:  JMSI Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo

Kemudian datanglah Pelaku yang merupakan paman dari Rizki yang bermaksud akan menjemput Rizki untuk dibawa ke rumah orang tua pelaku, namun niat dari Pelaku dihalangi oleh korban inisial UM.

Tidak terima dengan tindakan korban, maka pelaku menantang keluarga korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menyerang pelapor namun pelapor berhasil menghindar.

Selanjutnya pelaku menyerang Korban dengan cara menikamkan pisau miliknya badan korban dan melukai lengan sebelah kiri Korban, lalu pelaku melarikan diri.

Warga berdatangan lalu membawa korban ke Puskesmas Kasui untuk mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan oleh petugas medis.

Kemudian pada hari Sabtu, 25-03-2023 Asrul melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Selasa, 28-03-2023, jam 15:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa disertai perlawanan dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dengan sarung kayu warna coklat, panjang sekira 20 cm.

Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kasat Reskrim.

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN
Walikota Sawahlunto Resmikan TKIT Alam Talago
Diduga Curi Listrik, KWH Dinkes Lampung Utara Dicopot
Efisiensi, Pedagang Mall Pelayanan Publik Lampung Utara Tutup Usaha
Wakil Ketua MPR Akbar Supratman Apresiasi Tekad Gubernur Sulteng
Pencuri Sapi di Kebun Sawit Plasma PT SIP Mulai Terungkap, 1 Pelaku Tertangkap,
Bupati Lampung Selatan Resmikan Jungle Sea, Theme Park Pertama di Lampung
Bapenda Lampung Utara Mendata, PT Kencana Acidindo Perkasa Belum Setor Pajak Daerah

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:31 WIB

Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN

Selasa, 15 April 2025 - 16:40 WIB

Walikota Sawahlunto Resmikan TKIT Alam Talago

Selasa, 15 April 2025 - 14:33 WIB

Diduga Curi Listrik, KWH Dinkes Lampung Utara Dicopot

Senin, 14 April 2025 - 13:01 WIB

Efisiensi, Pedagang Mall Pelayanan Publik Lampung Utara Tutup Usaha

Minggu, 13 April 2025 - 23:36 WIB

Wakil Ketua MPR Akbar Supratman Apresiasi Tekad Gubernur Sulteng

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Terima Investor Malaysia soal Olah Sampah

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:12 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Bahas Penanganan Sampah bersama Yayasan BoemiKita

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:04 WIB

#indonesiaswasembada

Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas: Majukan Hulu Hilir Kopi Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 - 22:31 WIB