Polres Mesuji Ringkus AY, DPO Tersangka Curanmor

Kamis, 26 Maret 2026 | 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Team Tekab 38 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Mesuji Timur, akhirnya berhasil meringkus seorang DPO Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) pada Rabu (25/03/2026) sekira pukul 19.30 Wib.

Tersangka berinisial AY (32) Warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.

“Tersangka kita amankan di tempat pelariannya saat berada di rumah kerabatnya yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji tanpa perlawanan,” ujarnya.

Tersangka diamankan sesuai dengan surat Nomor DPO:08/VIII/Reskrim/Polsek Mesuji Timur Tgl 23 Agustus 2025 ,Sesuai dengan laporan polisi Nopol :B-39/IX/2023 /Polsek Mesuji Timur /Polres Mesuji /Polda Lampung.

Baca Juga:  Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Lebih lanjut, sebelumnya tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebanyak dua kali di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur, pertama di Desa Margo Mulyo bersama IC (DPO) dan TN yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama tersangka WD yang saat ini juga telah menjalani hukuman di Lapas Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut keterangan tersangka motif melakukan tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga:  Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi 

Kapolsek memaparkan, Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Revo, warna hitam, STNK motor milik korban, BPKB motor milik korban, 1 Unit Handphone Merek Redmi, dan 1 Unit Handphone Merek Oppo,warna hitam.

“Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah
Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam
Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 
Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif
Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:52 WIB

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:42 WIB

Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:06 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:52 WIB

#indonesiaswasembada

Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:42 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:44 WIB