ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 | 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba.

Ia menilai hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” jelas Habiburokhmandi Jakarta.

Yang kedua, ia menambahkan, Komisi III menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah. “Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  HAJI 2026: Awas Kesemrawutan di ARMUZNA!

“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3).

Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Fandi.

“Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

Baca Juga:  Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan, hakim menuturkan, Fandi selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand
Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak
BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026
Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Lampung Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029
Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:48 WIB

Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:55 WIB

Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:53 WIB

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:26 WIB

BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:15 WIB

Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:53 WIB