Polres Mesuji Ekspos Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar

MESUJI – Jajaran Satreskrim Polres Mesuji menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo didampingi Kasatreskrim IPTU. Fajrian Rizki mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/64/2022/SPKT/RESORT MESUJI/POLDA LAMPUNG/TANGGAL 19 FEBRUARI 2022

“Tersangka R (31) melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur disalah satu pondok pesantren di Mesuji,” kata AKBP. Yuli Haryudo di Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022)

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari di salah satu pondok pesantren dan pelaku mengiming – imingi korban dengan meminjamkan handphone, kemudian memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Apresiasi Respon Cepat Polsek Simpang Pematang Tanggapi Laporan Warga Terkait Karhutla

“Setelah melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun” terang Kapolres

Kasus ini terungkap, kata Kapolres, setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan korban mengalami kesakitan dan lecet di bagian kelamin.

“Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara,” jelasnya

Kemudian, kata Kapolres, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang di lakukan oleh seorang pria berinisial AD warga Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Baca Juga:  Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif

Penangkapan pelaku pemerasan ini, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/11/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG Tanggal 18 Februari 2022 Terkait tindak pidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 368 atau pasal 335 KUHP.

“Pelaku AD dalam menjalankan aksi pemerasan ini selalu menunjukan senjata replika jenis Air Softgun berwarna hitam dan lencana bertuliskan BNN,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku pemerasan ini berkat adanya laporan oleh beberapa pemilik warung cafe yang selalu didatangi pelaku dengan cara meminta sejumlah uang dan mengancam akan menutup warung cafe tersebut.

“Pelaku AD ini mengaku berprofesi sebagai anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan anggota LSM BNM (Berantas Narkotika Maksiat),” ungkapnya. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”
Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas
Proyek 2020 Masjid Agung Mesuji Macet, Hingga Kini Masih Pulbaket di Mapolda

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:03 WIB

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB


Jurnalis dan pemengaruh media sosial dari negara-negara ASEAN berinteraksi dengan robot anjing di zona robotika di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 29 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:03 WIB