Polres Mesuji Ekspos Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar

MESUJI – Jajaran Satreskrim Polres Mesuji menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo didampingi Kasatreskrim IPTU. Fajrian Rizki mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/64/2022/SPKT/RESORT MESUJI/POLDA LAMPUNG/TANGGAL 19 FEBRUARI 2022

“Tersangka R (31) melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur disalah satu pondok pesantren di Mesuji,” kata AKBP. Yuli Haryudo di Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022)

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari di salah satu pondok pesantren dan pelaku mengiming – imingi korban dengan meminjamkan handphone, kemudian memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga:  Ayu Buka Musda Ke VI LDII WK

“Setelah melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun” terang Kapolres

Kasus ini terungkap, kata Kapolres, setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan korban mengalami kesakitan dan lecet di bagian kelamin.

“Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara,” jelasnya

Kemudian, kata Kapolres, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang di lakukan oleh seorang pria berinisial AD warga Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Penangkapan pelaku pemerasan ini, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/11/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG Tanggal 18 Februari 2022 Terkait tindak pidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 368 atau pasal 335 KUHP.

Baca Juga:  Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan

“Pelaku AD dalam menjalankan aksi pemerasan ini selalu menunjukan senjata replika jenis Air Softgun berwarna hitam dan lencana bertuliskan BNN,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku pemerasan ini berkat adanya laporan oleh beberapa pemilik warung cafe yang selalu didatangi pelaku dengan cara meminta sejumlah uang dan mengancam akan menutup warung cafe tersebut.

“Pelaku AD ini mengaku berprofesi sebagai anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan anggota LSM BNM (Berantas Narkotika Maksiat),” ungkapnya. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI
Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera
Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan
Dunia Kedokteran dan Tanaman Rempah Emak-Emak
PFI Kecam Intimidasi Kadis PSDA terhadap Wartawan
Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Terpadu di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 17:54 WIB

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Kamis, 30 April 2026 - 14:31 WIB

Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Kamis, 30 April 2026 - 14:29 WIB

Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 14:27 WIB

Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:54 WIB

#indonesiaswasembada

Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:31 WIB

#indonesiaswasembada

Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:29 WIB

#indonesiaswasembada

Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:27 WIB