Polres Mesuji Ekspos Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar

MESUJI – Jajaran Satreskrim Polres Mesuji menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo didampingi Kasatreskrim IPTU. Fajrian Rizki mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/64/2022/SPKT/RESORT MESUJI/POLDA LAMPUNG/TANGGAL 19 FEBRUARI 2022

“Tersangka R (31) melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur disalah satu pondok pesantren di Mesuji,” kata AKBP. Yuli Haryudo di Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022)

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari di salah satu pondok pesantren dan pelaku mengiming – imingi korban dengan meminjamkan handphone, kemudian memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

“Setelah melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun” terang Kapolres

Kasus ini terungkap, kata Kapolres, setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan korban mengalami kesakitan dan lecet di bagian kelamin.

“Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara,” jelasnya

Kemudian, kata Kapolres, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang di lakukan oleh seorang pria berinisial AD warga Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Baca Juga:  Operator BTB Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Lampung Tengah

Penangkapan pelaku pemerasan ini, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/11/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG Tanggal 18 Februari 2022 Terkait tindak pidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 368 atau pasal 335 KUHP.

“Pelaku AD dalam menjalankan aksi pemerasan ini selalu menunjukan senjata replika jenis Air Softgun berwarna hitam dan lencana bertuliskan BNN,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku pemerasan ini berkat adanya laporan oleh beberapa pemilik warung cafe yang selalu didatangi pelaku dengan cara meminta sejumlah uang dan mengancam akan menutup warung cafe tersebut.

“Pelaku AD ini mengaku berprofesi sebagai anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan anggota LSM BNM (Berantas Narkotika Maksiat),” ungkapnya. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB