Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tunggal

Jumat, 5 Mei 2023 | 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Aristusyah

TUBABA – CA Als Iyes (27), warga Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal (OT) di tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Jum’at (05/05/2023) sekitar pukul 00.30.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menjelaskan membenarkan bahwa Sat Resnakoba Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan Penangakap Pengedar Narkoba Jenis Extacy , tertangkapnya CA als Iyes berawal petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi Orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada sesorang yang menjual narkoba.

Baca Juga:  Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut.

Setelah melihat barang bukti sudah di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau

Baca Juga:  Ditangkap, Terduga Pelaku Penusukan Karyawan PT PPA

Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. Namun ia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaannya.

Ia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka.” Ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kejari Way Kanan – KPKNL Metro Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Inkracht
AMLUM Desak Bupati Copot Jabatan Kepala SDABMBK Lampura
Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN
Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya 
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Genjot PAD, Kadis Koperindag Beri Himbauan Begini ke Pedagang di Pasar Rakyat Panggung Jaya
Nasib Si Raja Besi Tua, Diujung Tanduk
Sengketa Lahan, Kapolres Kawal Aksi Warga di PT PAL

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10 WIB

Kejari Way Kanan – KPKNL Metro Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Inkracht

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:14 WIB

AMLUM Desak Bupati Copot Jabatan Kepala SDABMBK Lampura

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:39 WIB

Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:47 WIB

Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya 

Senin, 12 Januari 2026 - 12:12 WIB

Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kuntau Warnai Musda Golkar  

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:26 WIB

#indonesiaswasembada

Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:23 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 22:25 WIB