Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tunggal

Jumat, 5 Mei 2023 | 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Aristusyah

TUBABA – CA Als Iyes (27), warga Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal (OT) di tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Jum’at (05/05/2023) sekitar pukul 00.30.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menjelaskan membenarkan bahwa Sat Resnakoba Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan Penangakap Pengedar Narkoba Jenis Extacy , tertangkapnya CA als Iyes berawal petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi Orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada sesorang yang menjual narkoba.

Baca Juga:  Narkoba, Sulitnya Membedakan Pengguna dan Bandar

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut.

Setelah melihat barang bukti sudah di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau

Baca Juga:  Irjen Helfi Assegaf Gantikan Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung

Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. Namun ia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaannya.

Ia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka.” Ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’
Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah
Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk
Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas
Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?
Kapolres Mesuji Perintahkan Bhabin Patroli Siskamling
Kodim 0426/Tulang Bawang Gelar Upacara HUT TNI ke-80
Gubernur Lampung Hadiri HUT TNI Ke 80

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Berita Terbaru

Septic Tank Bermasalah

#CovidSelesai

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Okt 2025 - 20:35 WIB

Rumah Daswati dan Kadisdik Provinsi Lampung

#CovidSelesai

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Okt 2025 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Senin, 6 Okt 2025 - 19:57 WIB

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

#CovidSelesai

Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Senin, 6 Okt 2025 - 19:35 WIB