Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tunggal

Jumat, 5 Mei 2023 | 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Aristusyah

TUBABA – CA Als Iyes (27), warga Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal (OT) di tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Jum’at (05/05/2023) sekitar pukul 00.30.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menjelaskan membenarkan bahwa Sat Resnakoba Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan Penangakap Pengedar Narkoba Jenis Extacy , tertangkapnya CA als Iyes berawal petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi Orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada sesorang yang menjual narkoba.

Baca Juga:  Paskibra Lampung 2025 Siap Jalankan Tugas

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut.

Setelah melihat barang bukti sudah di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau

Baca Juga:  Koreksi Kritis Faricho Terkait Nalar Umar Ahmad Soal SGC

Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. Namun ia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaannya.

Ia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka.” Ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Polres Mesuji Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Desa Talang Batu, Ini Motifnya
HKA Perkuat Peran Strategis sebagai Operator Jalan Tol Lewat Capaian Kinerja & Peringkat idAA
APBD P 2025, Gubernur Perhatikan Sumbang Saran DPRD agar Ekonomi Lampung Bertumbuh

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:49 WIB

R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Polres Mesuji Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Desa Talang Batu, Ini Motifnya

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB