MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana menyampaikan Pengantar Keuangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2025 mendatang, pada Selasa (16/07/24) kemarin.
Dikatakan Penjabat Bupati Mesuji, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025 ini didasarkan atas;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, TataCara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025 ini telah disinergikan dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dan mengacu pada Perubahan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang memuat rencana tahapan pembangunan Kabupaten Mesuji mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
“Secara keseluruhan, pada tahun 2025 Kabupaten Mesuji optimis kondisi ekonomi makro Kabupaten Mesuji terus mengalami perbaikan. Perbaikan kondisi ekonomi makro ini didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi regional, nasional serta global. Harmonisasi kebijakan pusat dan kebijakan daerah terkait peningkatan daya saing ekonomi diharapkan akan lebih menguat di tahun 2025, sehingga hal tersebut dapat mendorong kinerja perekonomian Kabupaten Mesuji menjadi lebih baik,”Harap Levi.
pembangunan ekonomi Kabupaten Mesuji tahun 2025, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, strategi dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Mesuji disusun dan disinkronisasikan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dimana arah dan strategi kebijakan daerah difokuskan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Strategi dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Mesuji disusun berdasarkan Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026, Dokumen RKPD Kabupaten Mesuji Tahun 2025, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun Angaran 2025 serta memperhatikan sasaran dan prioritas pembangunan nasional.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji diproyeksikan tumbuh sebesar 5,10 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten.
Selanjutnya lanjut Levi, Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan DaerahTahun 2025 Kabupaten Mesuji ditentukan sementara dengan rincian sebagai berikut:
Kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp.1.052.457.228.029 (1Triliun, 052 Milyar, 457 Juta, 228 Ribu, 029Rupiah) atau naik 2,86 persen jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 atau setara dengan Rp.29.237.678.923 (29Milyar,237Juta, 678Ribu,923Rupiah);
Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp.1.078.037.584.065 (1 Triliun, 078 Milyar, 037 Juta, 584 Ribu, 065Rupiah) atau turun sebesar 0,72 persen jika dibandingkan dengan APBD tahun 2024 atau setara dengan Rp.7.839.299.487 (7Milyar,839 Juta,299Ribu, 487 Rupiah);
Pembiayaan Netto Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp.25.580.356.036 ( 25 Milyar, 580 Juta, 356 ribu, 036 Rupiah) atau turun sebesar 59,17 persen jika dibandingkan dengan APBD Tahun 2024 atau setara sebesar Rp.37.076.978.411 (37 Milyar,076Juta,978
Ribu,411Rupiah).
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sayamohon kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, agar dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2025 ini dapat segera dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada,”harapnya.## Adv
Penulis : Nara
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Kabupaten Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.