BANDARLAMPUNG-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan maladministrasi dalam proses pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa/kampung/pekon/tiyuh di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung. Temuan tersebut merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun 2026 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif.
Hasil pemeriksaan disampaikan secara langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, kepada pemerintah daerah pada Jumat (2/10/2026). Ombudsman meminta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan tersebut, khususnya terkait penyimpangan prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui investigasi ini, Ombudsman menyoroti kepatuhan pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam menerapkan mekanisme baru pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban memperoleh persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota sebelum Kepala Desa menerbitkan keputusan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.
Dalam IAPS tersebut, Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 13 kabupaten di Provinsi Lampung. Pemeriksaan dilakukan melalui permintaan keterangan kepada pemerintah daerah, dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa/kampung/pekon/tiyuh, perangkat kecamatan, serta pemerintah desa/kampung/pekon/tiyuh yang menjadi sampel pemeriksaan.
Pemeriksaan berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Ombudsman juga meminta pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 3 September 2026.
Ombudsman Temukan Tiga Persoalan Utama
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu:
1. Penyimpangan Prosedur di Tingkat Desa
Ombudsman menemukan sebagian pemerintah desa/kampung di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tulang Bawang belum mengetahui bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus memperoleh persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman terhadap perubahan regulasi di tingkat pemerintahan desa. Akibatnya, terdapat risiko keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Persetujuan Tidak Ditandatangani Langsung oleh Bupati
Ombudsman menemukan persetujuan tertulis pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tanggamus tidak ditandatangani langsung oleh Bupati.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim Ombudsman, persetujuan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah maupun Asisten. Dalam pemeriksaan, Ombudsman tidak menemukan surat pelimpahan kewenangan dari Bupati maupun ketentuan mengenai delegasi kewenangan tersebut dalam Peraturan Daerah.
Temuan ini menjadi penting karena persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan bagian dari kewenangan Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tata Kelola Verifikasi dan Validasi Belum Memadai
Selain persoalan kewenangan penandatanganan, Ombudsman menemukan tata kelola pada sejumlah pemerintah daerah belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut antara lain terlihat dari belum optimalnya SOP serta mekanisme penunjukan perangkat daerah yang melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dalam proses pemeriksaan dokumen dan berpengaruh terhadap kepastian prosedur pelayanan kepada pemerintah desa maupun perangkat desa.
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyusun dan melaksanakan standar pelayanan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian.
Kewenangan Persetujuan Berada pada Bupati
Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jika sebelumnya proses tersebut cukup memperoleh persetujuan dari Camat, kini Kepala Desa wajib mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota untuk memperoleh persetujuan tertulis.
Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 sebagai penegasan mengenai mekanisme tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat ahli hukum yang dihimpun Ombudsman, kewenangan memberikan persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan atribusi Bupati.
Pelimpahan melalui mekanisme mandat dapat dilakukan untuk tahapan persiapan, antara lain verifikasi dan validasi dokumen. Namun, keputusan akhir berupa persetujuan atau penolakan atas usulan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus ditandatangani oleh Bupati.
Bupati dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada perangkat daerah lain melalui mekanisme delegasi. Namun, pelimpahan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apabila belum terdapat Peraturan Daerah yang mengatur delegasi kewenangan tersebut, maka persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa harus ditandatangani langsung oleh Bupati. Menanggapi temuan tersebut, Fikri Yasin menegaskan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan praktik administrasi di tingkat pemerintah daerah dan desa.
“Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara seragam oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Padahal, perubahan ketentuan tersebut membawa konsekuensi yang jelas terhadap tata cara dan kewenangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.”
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak boleh menjalankan proses berdasarkan kebiasaan atau praktik sebelumnya, melainkan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang perlu kami tegaskan, persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Bupati. Karena itu, proses tersebut tidak boleh dilaksanakan berdasarkan kebiasaan atau praktik sebelumnya, tetapi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pelimpahan kewenangan, harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan.”
Menurut Fikri, kepastian prosedur menjadi penting agar persoalan administratif tidak berdampak pada hak dan kepastian status perangkat desa.
“Ombudsman tidak ingin persoalan administratif dan ketidaktepatan prosedur pada akhirnya berdampak pada kepastian status perangkat desa. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera membenahi tata kelola, memperjelas mekanisme verifikasi dan validasi, serta memastikan seluruh pihak memahami siapa yang berwenang dan bagaimana prosedur harus dijalankan.”
Ombudsman Minta Pemerintah Daerah Lakukan Tindakan Korektif
Investigasi Ombudsman berpedoman pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 16 Tahun 2026.
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman meminta pemerintah kabupaten melakukan sejumlah tindakan korektif.
Pertama, Bupati yang belum menandatangani secara langsung persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa agar melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan kewenangan yang berlaku.
Kedua, menerbitkan surat edaran kepada kepala dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa, camat, serta kepala desa/kampung/pekon/tiyuh mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Surat edaran tersebut diharapkan memuat ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024 jo. Pasal 70–73 PP Nomor 16 Tahun 2026, termasuk mekanisme verifikasi dan validasi dokumen hingga diterbitkannya persetujuan tertulis oleh Bupati. Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya SOP dan mekanisme verifikasi serta validasi yang jelas agar proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berjalan seragam, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Fikri berharap tindakan korektif Ombudsman tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa.
“Melalui IAPS ini, kami berharap pemerintah daerah tidak hanya menindaklanjuti temuan secara administratif, tetapi juga melakukan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak berulang. Kepastian prosedur akan memberikan perlindungan bagi perangkat desa sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.” []
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Romy
Sumber Berita : Lampung









![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Ketua DPRD Lampung bersama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan , serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menghadiri Upacara Parade Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Tahun 2026 [PL]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/10/HUT-TNI-1-225x129.jpg)






