BANDAR LAMPUNG – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung menggelar Forum Konsultasi Publik tentang Perpajakan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung, Jalan Pangeran Emir M. Noor Nomor 5A, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, tersebut digelar mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Forum ini melibatkan berbagai unsur organisasi dan tokoh masyarakat, termasuk organisasi perusahaan pers serta wartawan yang berada di wilayah kerja KPP Pratama di Lampung, khususnya KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan KPP Pratama Bandar Lampung Dua.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Sigit Danang Joyo, dalam sambutan dan pemaparannya mengatakan, forum tersebut menjadi wadah untuk memperoleh masukan dari para peserta terkait pelaksanaan perpajakan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai perpajakan beserta berbagai sistem yang diterapkan, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan seluruh elemen masyarakat sebagai wajib pajak di berbagai bidang.
Sigit menegaskan, pelaksanaan perpajakan mengacu pada Undang-Undang Perpajakan dan berbagai ketentuan yang berlaku. Peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.[]
Penulis : Desty Efriyani
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung
















