Komisi II DPRD Lampung Minta Pengawasan Pupuk Subsidi Diperketat

Kamis, 8 Januari 2026 | 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan Polda Lampung. Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan serius agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak kembali disalahgunakan.

 

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan pengungkapan tersebut membuktikan masih adanya celah dalam sistem pengawasan pupuk subsidi, khususnya terkait penerima yang tidak berhak.

 

“Dengan kejadian ini, berarti ke depan pengawasannya harus lebih diketatkan. Orang-orang yang berhak menerima pupuk subsidi harus benar-benar diidentifikasi secara jelas,” kata Mikdar, Kamis (8/1/2025).

 

Ia menegaskan, pupuk subsidi semestinya disalurkan sesuai kebutuhan masing-masing kelompok tani. Jika terjadi kelebihan stok, hal tersebut justru membuka peluang terjadinya penyelewengan.

 

“Kalau sampai ada kelebihan stok, inilah yang bisa memicu kejadian seperti ini. Pupuk subsidi harus sesuai kebutuhan petani, bukan berlebih,” ujarnya.

Baca Juga:  BPS Lampung: Pengangguran Turun

 

Selain penguatan pengawasan, Mikdar juga menyoroti pentingnya peran Koperasi Merah Putih dalam membantu petani, terutama yang memiliki keterbatasan finansial saat menebus pupuk subsidi.

 

“Nanti ketika koperasi ini sudah berjalan, koperasi bisa membantu kelompok tani atau petani yang tidak mampu menebus pupuk. Jadi petani berurusan dengan koperasi, itu tujuan besarnya,” jelasnya.

 

Terkait kasus yang telah masuk ke proses hukum, Komisi II DPRD Lampung menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung atas pengungkapan penyelewengan pupuk subsidi tersebut.

 

“Kami dari dewan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Lampung yang berhasil menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk subsidi ini,” kata Mikdar.

 

Ia berharap para pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera.

 

“Kita harapkan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya supaya ada efek jera. Jadi orang lain yang mau melakukan hal serupa bisa berpikir dua kali,” tegasnya.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Banten Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dan Lawan Hoaks

 

Mikdar mengingatkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi pupuk demi kesejahteraan petani, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

“Subsidi pupuk ini dikeluarkan negara untuk kesejahteraan petani, bukan untuk diselewengkan. Kalau disalahgunakan, itu jelas keliru,” ujarnya.

 

Ke depan, Komisi II DPRD Lampung berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Pupuk Indonesia, guna memastikan kasus serupa tidak kembali terulang.

 

“Kami akan bahas di Komisi II langkah-langkah selanjutnya. Kalau memang perlu, kita akan undang semua pihak terkait,” kata Mikdar.

 

Ia juga berharap media turut berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat agar penyelewengan pupuk subsidi tidak lagi terjadi di kemudian hari.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana
Pengamat: Kedaulatan Ekonomi Prabowo Harus Berbasis Ekonomi Pancasila dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:30 WIB