Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (11/7) menggelar teguran (aanmaning) putusan inkracht PT. Sumber Batu Berkah (SBB).
Kasus ini dimenangkan penggugat Babay Chalimi dengan perkara nomor 15/PDT.G/2002/PN TK.
Aanmaning dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang, Syamsul Arief dan dihadiri panitera Asmar Josen berserta jajarannya. Kemudian dari pihak pemohon diwakili kuasa hukum Ujang Tommy dan Amrullah. Sementara dari pihak termohon diwakili oleh advokat Farhat Abbas.
Dalam kesempatan ini, Ujang Tommy, meminta PN Tanjungkarang segera merealisasi pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengosongan setelah tahapan annmaning dilakukan.
Adapun aset yang dimohonkan sebagaimana tertuang di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang saat itu, Timur Pradoko, S.H., M.H., tanggal 14 Oktober 2019.
“Rasanya dari pihak kami sudah sangat sabar menunggu. PN Tanjungkarang harus segera melaksanakan eksekusi dan pengosongan. Apalagi gugatan bantahan (Derden Verzet) atas Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. 14 Oktober 2019 tentang aanmaning telah ditolak Mahkamah Agung (MA) RI,” tegas Ujang Tommy.
“Terkait adanya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa, seperti upaya Peninjauan Kembali (PK) dan sebagainya oleh termohon, itu semua tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht,” lanjut Ujang Tommy kembali.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.