Ketua PN Tanjungkarang Pimpin Aanmaning Putusan Inkracht PT. SBB Babay Chalimi

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Foto: Net

Lebih jauh Ujang Tommy memaparkan aset-aset yang dimohonkan eksekusi dan pengosongan. Semuanya menurut dia ada di Penetapan Eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko, tanggal 14 Oktober 2019.

Pertama, tanah dan bangunan eks restoran KOHARU di jalan Ikan Tenggiri Nomor 17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Bandarlampung.

Kedua tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung.

Baca Juga:  Meriah dan Penuh Kebersamaan, Nobar Piala Dunia di PKOR Way Halim Disambut Antusias Warga

Ketiga objek tanah dan gedung kantor PT. SBB di jalan Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Bandarlampung.

Keempat objek tanah dan bangunan rumah di jalan Selat Malaka V nomor 26, RT 02/RW 02 Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Kelima objek tanah dan bangunan rumah di kompleks BTN III Way Halim di Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung.

Baca Juga:  Peran Forecasting dalam Menjamin Ketersediaan Bahan Baku pada Kegiatan Usaha Pertanian

Keenam tanah dan bangunan rumah di jalan Taman Patra X Nomor 3 RT 005/RW 004 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

“Saya rasa semua objek sita ini sangat jelas tertera di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko,” jelas dia.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 
Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya
Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan
Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026
Distribusi Pupuk Bersubsidi Bakal Libatkan Koperasi Desa, Lampung Utara Perkuat Pengawasan
Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WIB

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:23 WIB

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WIB

Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya

Senin, 20 Juli 2026 - 21:40 WIB

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Mirza di DPRD Provinsi Lampung saat Sidang Paripurna APBD. Pemprov yakinkan APBD berbasis kesejahteraan masyarakat [Na]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Senin, 20 Jul 2026 - 21:40 WIB