Lebih jauh Ujang Tommy memaparkan aset-aset yang dimohonkan eksekusi dan pengosongan. Semuanya menurut dia ada di Penetapan Eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko, tanggal 14 Oktober 2019.
Pertama, tanah dan bangunan eks restoran KOHARU di jalan Ikan Tenggiri Nomor 17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Bandarlampung.
Kedua tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Ketiga objek tanah dan gedung kantor PT. SBB di jalan Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Bandarlampung.
Keempat objek tanah dan bangunan rumah di jalan Selat Malaka V nomor 26, RT 02/RW 02 Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Kelima objek tanah dan bangunan rumah di kompleks BTN III Way Halim di Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung.
Keenam tanah dan bangunan rumah di jalan Taman Patra X Nomor 3 RT 005/RW 004 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
“Saya rasa semua objek sita ini sangat jelas tertera di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko,” jelas dia.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.