Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 | 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, 29 Mei 2026 — Menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan murid baru berpotensi menimbulkan kebingungan, polemik, hingga laporan maladministrasi.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama tidak hanya menjalankan SPMB secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami terkait persyaratan, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman secara menyeluruh mengenai empat jalur penerimaan pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, termasuk berbagai ketentuan khusus yang berlaku pada masing-masing jalur.

Ombudsman Lampung juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait mekanisme seleksi pada sekolah unggul jenjang SMA yang masih menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama dalam penyaringan calon murid baru jalur domisili.

Baca Juga:  Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

“Kami menekankan agar informasi seperti ini disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketentuan penting setelah proses pendaftaran berjalan,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten dan responsif sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang tepat sebelum melakukan pendaftaran.

“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri tanpa pendampingan yang memadai. Sekolah dan instansi terkait harus hadir memberikan pelayanan informasi yang aktif, jelas, dan akuntabel,” tambahnya.

Ombudsman Lampung juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun lalu kami masih menemukan adanya dinas pendidikan yang menyusun Petunjuk Teknis tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Temuan tersebut seharusnya menjadi evaluasi serius dan tidak boleh kembali terulang pada tahun ini,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Baca Juga:  Masyarakat Diujung Desa pun Berhak Hidup Terang

Ia menambahkan bahwa Ombudsman pada akhir tahun 2025 telah melakukan evaluasi bersama seluruh Dinas Pendidikan se-Provinsi Lampung sebagai langkah perbaikan penyelenggaraan SPMB.

Hal serupa juga berlaku bagi satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama yang wajib berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.

“Kami berharap seluruh proses Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan SPMB tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip pelayanan publik,” pungkas Nur Rakhman Yusuf.

Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat. Apabila tidak memperoleh tanggapan, masyarakat dapat melaporkan kepada Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda
Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD TBC Segera Dituntaskan
Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM
SISWA KELAS 6 SD HAFAL QUR’AN 24 JUZ
Tol Bakter Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah di Rest Area
Bertemu Bupati Pringsewu, JMSI Lampung Bahas Festival Keris Pusaka Nusantara 

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:14 WIB

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:13 WIB

Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:39 WIB

Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:54 WIB

Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD TBC Segera Dituntaskan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:14 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:13 WIB

#indonesiaswasembada

Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:39 WIB