Ditambahkan Ujang Tommy, PN Tanjungkarang rencananya melanjutkan aanmaning pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Salahsatu agendanya untuk memastikan jadwal eksekusi dan pengosongan.
“Jadi kita tunggu saja. Soal objek sita yang dimohonkan eksekusi semua tertera di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk tanggal 14 Oktober 2019. Dan perlu saya tegaskan lagi segala upaya hukum seperti adanya PK dan lain-lain, semua tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Saya yakin, jajaran PN Tanjungkarang sangat memahami dan taat hukum demi terciptanya adanya kepastian hukum,” ujar Ujang Tommy kembali.
Sementara itu, termohon yang diwakili kuasa hukumnya Farhat Abbas, menilai jika permasalahan ini sebenarnya telah selesai dilaksanakan. Ini seiring dengan adanya perdamaian.
Selain itu, pihaknya juga sedang menempuh beberapa langkah hukum. Diantaranya upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI.
Seperti diberitakan, PN Tanjungkarang sebelumnya pernah menegaskan akan melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.
“Insya Allah Dijalankan,” tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., dikutip dari be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.