Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MESUJI – Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda berhasil menangkap 2 dari 5 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Desa Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji pada Tanggal 24 Mei 2026 lalu.

Adapun tersangka yang berhasil di tangkap yaitu berinisial ES (40) Warga Desa Bangun Harjo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU TIMUR) dan AI (34) Warga Dusun I Pematang Sari Desa Pematang Sari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel.

Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji berinisial HO, YO dan DD, serta satu tersangka lainnya sebagai penadah hasil curian berinsial DI.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tersebut.

“Untuk tersangka AI di tangkap setelah di amankan massa, sedangkan tersangka ES di tangkap di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel milik tersangka DI, hasil dari pengembangan tersangka AI, saat dilakukan penangkapan tersangka ES berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya, sabtu (30/05/26)

Baca Juga:  Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat

Lebih lanjut ungkap IPTU Adi, dari keterangan kedua tersangka mereka telah melakukan pencurian lintas Provinsi diantaranya Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, dan Kabupaten Mesuji serta Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Dari aksinya tersangka telah mencuri sepeda motor kurang lebih sebanyak 100 Unit terhitung dari Tahun 2025 hingga 2026.

“Kelima tersangka dapat kategorikan sebagai sindikat, dalam modus operandinya kelima tersangka dari Kabupaten OKU Timur menuju daerah yang akan di jadikan target dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis minibus bus merek Xenia, dalam setiap aksinya para tersangka berhasil mencuri 3 hingga 5 Unit sepeda motor, dan hasil curian dibawa ke Kabupaten OKU Timur untuk di jual kepada tersangka DI, oleh tersangka DI motor hasil curian itu di ganti Nomer Rangka dan Nomer Mesinnya disesuaikan dengan surat surat versi tersangka DI, yang diduga surat surat itu pun palsu,” ungkapnya.

Baca Juga:  FKUB Lampung Dukung Film Ageman, Sebut Intoleransi Embrio Radikalisme

Saat di lakukan penangkapan pada Hari Jumat 29 Mei 2026 dari tersangka ES, Anggota berhasil mengamankan barang bukti 4 Unit Sepeda Motor, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 butir Amunisi aktif kaliber 5.56 mm yang sudah kles, 1 bilah pisau dan 5 buah kunci T yang disimpan di tas miliknya.

“Kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 479 ayat 1 atau ayat 2 huruf a, b, d KUHP subsider pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara,”pungkas Iptu Adi.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat
Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih
Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan
Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG
Sinergikan PSN Dan Program Daerah, Biar Gak Jalan Sendiri-Sendiri
Jihan Lepas THLC Wakili Lampung di Kompetisi Paduan Suara Internasional
Pastikan Percepatan Penanganan Karhutla, Wagub Jihan Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Berita Terbaru

Berita Utama

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Okt 2026 - 11:56 WIB

Berita Utama

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Senin, 19 Okt 2026 - 11:53 WIB