LAMPUNG UTARA – Tata kelola administrasi dan transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, dikeluhkan sejumlah wali murid.
Salah seorang mantan wali murid berinisial NH, yang anaknya baru saja lulus, mengaku pernah diundang dalam rapat wali murid yang dipimpin Kepala SLB Negeri Sukamaju, Munir, pada 2024 silam.
Dalam pertemuan tersebut, menurut NH, pihak sekolah menyampaikan bahwa anggaran dana BOS tidak lagi dikucurkan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Pernyataan itu sempat dipertanyakan para wali murid dalam rapat tersebut. Mereka juga meminta transparansi terkait penggunaan dana BOS sebelumnya. Namun, NH mengaku pihak sekolah tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan anggaran.
“Karena kami melihat dia sebagai pemimpin di sekolah dan mempertimbangkan anak-anak kami masih membutuhkan bimbingan, akhirnya kami tidak mempersoalkan,” ujar NH, Senin 31 Agustus 2026 malam.
NH mengaku semakin mempertanyakan pernyataan tersebut setelah mengetahui sekolah negeri lainnya tetap memperoleh dana BOS. Ia juga menyebut selama anaknya bersekolah di sana tidak pernah ada pungutan biaya yang dibebankan kepada wali murid. Salah satu bantuan yang pernah diterima siswa adalah seragam olahraga secara gratis.
Minimnya penjelasan mengenai pengelolaan dana BOS tersebut, menurut NH, membuat sebagian wali murid menjadi apatis terhadap pertemuan sekolah.
“Jadi untuk apa lagi ada pertemuan wali murid kalau pihak sekolah saja tidak transparan?” katanya.
Selain persoalan dana BOS, NH juga menyoroti kegiatan ekstrakurikuler yang dinilai belum berjalan maksimal. Sejumlah kegiatan seperti menari, musik, dan menenun memang ada, namun dinilai belum memberikan keterampilan yang cukup bagi siswa setelah lulus.
“Kami bingung, anak kami setelah lulus sekolah tidak ada keterampilan,” keluhnya.
NH juga mengaku hingga kini anaknya belum menerima ijazah meski telah lulus. Menurutnya, wali murid sudah beberapa kali mendesak pihak sekolah, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai kapan ijazah tersebut diberikan.
Sementara itu, informasi mengenai penyaluran dana BOS SLB Negeri Sukamaju yang dihimpun lintaslampung menunjukkan hal berbeda dengan pengakuan tersebut. Pada 2024 dan 2025, sekolah tersebut tercatat masih menerima dana BOS dengan nilai ratusan juta rupiah.
Pada 2024, SLB Negeri Sukamaju tercatat menerima Rp236,16 juta per tahap untuk 128 siswa. Dengan dua kali pencairan, total dana BOS yang diterima mencapai Rp472,32 juta dalam setahun.
Sedangkan pada 2025, jumlah penerima turun menjadi 109 siswa. Dana yang diterima sebesar Rp201,105 juta per tahap atau sekitar Rp402,21 juta dalam setahun. Artinya, dana BOS pada 2025 berkurang sekitar Rp70,11 juta atau 14,84 persen dibandingkan 2024, seiring turunnya jumlah siswa penerima.
Perubahan juga terlihat pada komposisi penggunaan anggaran. Pada tahap kedua 2024, misalnya, alokasi untuk administrasi kegiatan sekolah tercatat sebesar Rp138,31 juta. Sementara pada tahap pertama 2025, pemeliharaan sarana dan prasarana menjadi salah satu alokasi terbesar, yakni Rp90,6 juta.
Kemudian pada tahap kedua 2025, alokasi administrasi kegiatan sekolah kembali tercatat cukup besar, mencapai Rp81,54 juta.
Terpisah, Kepala SLB Negeri Sukamaju, Munir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di nomor +62 821-7682-7XXX tak kunjung merespon. Pesan konfirmasi yang disampaikan hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban. Lintaslampung masih akan mengkonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan sengkarut tata kelola administrasi sekolah.
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : Lampung Utara

















