Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026 | 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: HARIS MUNANDAR, S.H., M.H.*)

BELAKANGAN ini publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus dugaan tindak pidana yang menyeret oknum aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, pemerasan, hingga dugaan korupsi yang justru dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.

Yang kemudian memantik perhatian masyarakat bukan hanya dugaan perbuatannya, tetapi bagaimana proses penanganannya. Sebab dalam banyak kasus, publik menilai penyelesaian perkara sering kali lebih diarahkan ke mekanisme internal seperti sidang etik atau pemeriksaan disiplin profesi dibanding penegakan hukum pidana secara terbuka.

Kondisi ini memunculkan kegelisahan besar di tengah masyarakat. Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang? Ataukah ada perbedaan perlakuan ketika pelanggaran dilakukan oleh aparat negara?

Dalam konsep negara hukum modern, tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum. Kekuasaan, jabatan, bahkan seragam sekalipun tidak boleh menjadi pelindung untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Pemikiran tersebut sejalan dengan teori Equality Before The Law yang berkembang dalam sistem negara demokrasi modern. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, kekuasaan, ataupun profesi.

Filsuf hukum asal Austria, Hans Kelsen, melalui teori Pure Theory of Law menegaskan bahwa hukum harus berdiri netral di atas semua kepentingan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun kedekatan institusional. Ketika hukum mulai membedakan perlakuan terhadap pelaku berdasarkan jabatan atau institusi, maka pada saat itu keadilan kehilangan maknanya.

Karena itu, apabila seorang aparat diduga melakukan tindak pidana dan unsur-unsur deliknya terpenuhi, maka proses pidana wajib dilakukan sebagaimana terhadap warga negara lainnya. Mekanisme etik tidak boleh dijadikan benteng untuk menghindari proses hukum pidana.

Perlu dipahami bahwa pelanggaran etik dan tindak pidana adalah dua ranah berbeda. Pelanggaran etik berkaitan dengan disiplin profesi dan aturan internal institusi. Sedangkan tindak pidana merupakan pelanggaran terhadap hukum negara yang berdampak pada masyarakat luas.

Baca Juga:  Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa

Artinya, sanksi etik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Dalam perspektif hukum pidana, aparat penegak hukum justru memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding masyarakat biasa. Sebab negara memberikan kewenangan khusus kepada aparat untuk menggunakan kekuasaan dalam menegakkan hukum. Ketika kewenangan tersebut disalahgunakan, maka dampaknya jauh lebih berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.

Filsuf Prancis, Jean Jacques Rousseau, dalam teori kontrak sosial menyatakan bahwa kekuasaan negara pada hakikatnya berasal dari kepercayaan rakyat. Ketika aparat negara menyalahgunakan kewenangan dan negara gagal menindak secara adil, maka sesungguhnya kepercayaan rakyat terhadap hukum sedang runtuh perlahan.

Hal senada juga pernah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo melalui teori Hukum Progresif. Menurut beliau, hukum tidak boleh sekadar menjadi teks dan prosedur administratif semata, tetapi harus menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat. Hukum harus berani menyentuh siapa pun yang melanggar, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

Dalam berbagai penelitian hukum dan kriminologi, persoalan akuntabilitas aparat memang menjadi perhatian serius. Banyak kajian akademik menilai bahwa penyelesaian perkara yang hanya berhenti pada sidang etik berpotensi menciptakan impunitas atau kekebalan terselubung.

Penelitian dalam berbagai jurnal hukum nasional juga menunjukkan bahwa ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sering kali lahir bukan semata karena adanya pelanggaran, tetapi karena masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakannya.

Di sisi lain, masyarakat sebenarnya tidak membenci institusi penegak hukum. Publik justru sangat berharap aparat tetap menjadi simbol perlindungan, pengayoman, dan keadilan.

Masih banyak aparat yang bekerja secara profesional, jujur, dan penuh pengabdian. Bahkan tidak sedikit yang mempertaruhkan nyawa demi keamanan masyarakat. Karena itu, tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana justru penting untuk menjaga kehormatan institusi secara keseluruhan.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Panen Raya Jagung Serentak, di Desa Berasan Makmur  

Institusi yang berani menindak anggotanya secara terbuka akan jauh lebih dihormati dibanding institusi yang dianggap melindungi pelanggaran internal. Transparansi dalam penegakan hukum merupakan fondasi utama menjaga marwah lembaga penegak hukum.

Publik juga mulai mempertanyakan penggunaan istilah “oknum” yang hampir selalu muncul setiap ada kasus aparat bermasalah. Memang benar bahwa kesalahan dilakukan individu, bukan institusi secara keseluruhan. Namun apabila istilah tersebut terus digunakan tanpa pembenahan sistemik, maka masyarakat dapat menilai bahwa ada budaya pembiaran dalam tubuh penegakan hukum.

Filsuf politik Lord Acton pernah mengatakan, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan. Karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan bagian penting dari menjaga demokrasi dan negara hukum.

Dalam negara demokrasi modern, tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan ataupun seragam.

Mekanisme etik seharusnya hanya menjadi pelengkap, bukan pengganti proses pidana. Ketika unsur tindak pidana terpenuhi, maka hukum pidana harus ditegakkan secara terbuka, objektif, dan profesional.

Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut aparat menjadi manusia sempurna. Publik hanya ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebab keadilan sejati bukan hanya keberanian menghukum masyarakat kecil, tetapi juga keberanian negara menindak aparatnya sendiri ketika melanggar hukum.

Dan ketika hukum berani berdiri tegak tanpa takut pada seragam maupun kekuasaan, di situlah kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum akan kembali hidup.

*)Praktisi Hukum PERADI
Pendiri LSM VIVA JUSTITIA


Penulis : Haris M


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Opini

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan
Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera
Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian
HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 
Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam
Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja?

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:52 WIB

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43 WIB

Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB