LAMPUNG UTARA — Kepala SLB Negeri Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, membantah keluhan sejumlah wali murid terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
“Itu salah kalau ada yang bilang seperti itu. Ngarang saja. Wali murid yang ingin menjatuhkan saja,” kata Kepala SLB Negeri Sukamaju, Munir, Kamis, 03 September 2026.
Terkait ijazah, Munir mengatakan seluruh lulusan SLB Negeri Sukamaju tahun ajaran 2025/2026 memang belum menerima dokumen kelulusan tersebut. Menurutnya, ijazah masih dalam proses pencetakan secara kolektif oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SLB Provinsi Lampung.
“Memang belum semua se-Lampung ini. Saya sudah lama konfirmasi ke MKKS SLB, tapi belum ada respon lanjutan,” ujarnya.
Munir menegaskan, biaya pencetakan ijazah tidak dibebankan kepada wali murid. Menurut dia, pembiayaan tersebut menggunakan dana BOS sekolah.
“Kalau biaya pencetakan ijazah itu kita bayarkan pakai dana BOS, tidak memungut ke wali murid,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai persoalan yang mencuat tersebut.
“Terima kasih adinda. Nanti diteruskan ke SLB N Sukamaju,” ujar Thomas kepada Lintaslampung.
Sebelumnya diberitakan, tata kelola administrasi dan transparansi penggunaan dana BOS di SLB Negeri Sukamaju dikeluhkan sejumlah wali murid. Salah seorang mantan wali murid berinisial NH, yang anaknya baru saja lulus, mengaku pernah menghadiri rapat wali murid yang dipimpin Kepala SLB Negeri Sukamaju pada 2024.
Dalam pertemuan tersebut, menurut NH, pihak sekolah menyampaikan bahwa anggaran dana BOS tidak lagi dikucurkan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung. Pernyataan tersebut sempat dipertanyakan oleh para wali murid. Mereka juga meminta penjelasan mengenai penggunaan dana BOS sebelumnya.
Namun, NH mengaku pihak sekolah tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Karena kami melihat dia sebagai pemimpin di sekolah dan mempertimbangkan anak-anak kami masih membutuhkan bimbingan, akhirnya kami tidak mempersoalkan,” ujar NH, Senin (31/8/2026) malam.
NH mengaku semakin mempertanyakan pernyataan tersebut setelah mengetahui sekolah negeri lainnya tetap memperoleh dana BOS.
Ia juga menyebut selama anaknya bersekolah di SLB Negeri Sukamaju tidak pernah ada pungutan biaya yang dibebankan kepada wali murid. Salah satu bantuan yang pernah diterima siswa, menurutnya, adalah seragam olahraga secara gratis. Minimnya penjelasan mengenai pengelolaan dana BOS tersebut, menurut NH, membuat sebagian wali murid menjadi apatis terhadap pertemuan yang digelar pihak sekolah.
“Jadi untuk apa lagi ada pertemuan wali murid kalau pihak sekolah saja tidak transparan?” katanya.
Selain persoalan dana BOS, NH juga menyoroti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut yang dinilai belum berjalan maksimal. Menurut dia, sejumlah kegiatan seperti menari, musik, dan menenun memang tersedia. Namun, kegiatan tersebut dinilai belum cukup memberikan keterampilan bagi siswa sebagai bekal setelah lulus sekolah.
“Kami bingung, anak kami setelah lulus sekolah tidak ada keterampilan,” keluhnya.
NH juga mengaku hingga kini anaknya belum menerima ijazah meski telah dinyatakan lulus. Menurutnya, wali murid sudah beberapa kali mendesak pihak sekolah untuk memberikan kepastian mengenai pembagian ijazah, tetapi belum memperoleh kejelasan kapan dokumen tersebut akan diterima.
Di sisi lain, berdasarkan data penyaluran dana BOS SLB Negeri Sukamaju yang dihimpun Lintaslampung, sekolah tersebut tercatat masih menerima dana BOS pada 2024 dan 2025. Pada 2024, SLB Negeri Sukamaju tercatat menerima dana BOS sebesar Rp236,16 juta setiap tahap untuk 128 siswa. Dengan dua kali pencairan, total dana yang diterima mencapai Rp472,32 juta dalam satu tahun.
Sementara pada 2025, jumlah siswa penerima tercatat sebanyak 109 orang. Dana BOS yang diterima sebesar Rp201,105 juta per tahap atau sekitar Rp402,21 juta dalam setahun. Terdapat penurunan penerimaan dana BOS sekitar Rp70,11 juta atau 14,84 persen pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut sejalan dengan berkurangnya jumlah siswa penerima.
Perubahan juga terlihat pada komposisi penggunaan anggaran. Pada tahap kedua 2024, alokasi untuk administrasi kegiatan sekolah tercatat sebesar Rp138,31 juta. Kemudian pada tahap pertama 2025, pemeliharaan sarana dan prasarana menjadi salah satu alokasi terbesar, yakni Rp90,6 juta.
Sedangkan pada tahap kedua 2025, alokasi untuk administrasi kegiatan sekolah kembali tercatat cukup besar, mencapai Rp81,54 juta.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Heri Suroyo
Sumber Berita : Lampung Utara




![Gubernur DKI Evakuasi Kadisdik [EK]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Gubernur-DKI-Evakuasi-Kadisdik-225x129.jpg)



![Presiden Tiongkok dan Mesir bersama Istri di Museum Besar [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Presiden-Tiongkok-dan-Mesir-bersama-Istri-di-Museum-Besar-225x129.jpg)

![Gubernur DKI Evakuasi Kadisdik [EK]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Gubernur-DKI-Evakuasi-Kadisdik-129x85.jpg)



![Presiden Tiongkok dan Mesir bersama Istri di Museum Besar [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Presiden-Tiongkok-dan-Mesir-bersama-Istri-di-Museum-Besar-129x85.jpg)


