Kejati Lirik Pabrik Nakal yang Potong Harga Beli TBS Petani

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menjelaskan, program PSR yang sudah digulirkan sejak tahun 2016 belum dilakukan maksimal di Riau. Rata-rata realisasi luasan yang di-replanting hanya 26 ribu hektar atau sekitar 30 persen dari alokasi setiap tahunnya.

Terlebih lagi, sejak diberlakukannya aturan PSR yang baru melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, pengurusan PSR menjadi lebih rumit.

Rumitnya realisasi PSR disebabkan munculnya sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 15 hingga Pasal 50 Peraturan Menteri Pertanian tersebut. Dimana ada 28 persyaratan dan tahapan yang harus dipersiapkan petani untuk pengajuan PSR.

Baca Juga:  BPN Perkuat Sinergitas Dengan Polres Mesuji Dalam Penanganan Masalah Agraria dan Pertanahan

Salah satu kesulitan ini karena syarat yang harus diurus melewati antar lintas sektoral seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK dan instansi lainnya.

Vera menilai, sulitnya akses terhadap PSR ini menambah deretan luka Riau. Sebagai produsen hampir 34 persen CPO nasional, Riau malah tak didukung pemerintah pusat.

Ia mengatakan kucuran dana yang didapat Riau lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) amat minim dibandingkan dengan cuan dari bisnis buah emas itu.

“Perkebunan yang sangat luas di Riau, tapi uang kita tidak kembali ke Riau dan tersimpan di pusat. Hanya sekitar 1,6 persen saja yang kita peroleh ke daerah yang angkanya sekitar Rp 1 triliunan, sementara dana di BPDPKS itu Rp 116 triliun” ujar Vera.

Baca Juga:  Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan

Beragam fasilitas berupa sarana prasarana, beasiswa dan pelatihan dari BPDPKS amat sedikit diterima oleh Riau. Padahal, pembenahan sektor kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning sangat mendesak.

“Dampak lingkungan dan kerusakan jalan sangat terasa dialami Riau. Tapi, kita tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki itu semua. Karena kita tidak punya dana,” tutup Vera.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sambut Mahasiswa Baru Unila, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Dorong Mahasiswa Jadi SDM Penggerak Pembangunan Daerah 
Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung
Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat
51 Peserta Jamnas Way Kanan Dilepas
Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu
KWP Kecam Pernyataan Benny K. Harman Diduga Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Gak”
Najwa Nur Awalia yang Terpesona Budaya China
Xi: Tidak Ada Satupun Negara Boleh Tertinggal

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Sambut Mahasiswa Baru Unila, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Dorong Mahasiswa Jadi SDM Penggerak Pembangunan Daerah 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:31 WIB

51 Peserta Jamnas Way Kanan Dilepas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

51 Peserta Jamnas Way Kanan Dilepas

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:31 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:56 WIB