Kejati Lampung Terapkan Aplikasi SISKORMONEV

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Agar penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat diselesaikan cepat, tepat dan tuntas, diperlukan langkah strategis. Salahsatunya dengan membangun konstruksi kasus Tipikor secara benar melalui pemenuhan alat-alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan tata cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tindakan pengumpulan bukti yang paling utama dilakukan yaitu pemeriksaan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti paling utama dalam perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar ke pemeriksaan keterangan saksi,” tutur Subari Kurniawan, S.H., M.H., siswa pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan I Bandiklat Kejaksaan RI dalam acara launching dan sosialisasi aplikasi SISKORMONEV (Sistem Koordinasi dan Evaluasi) dalam perkara penyidikan perkara Pidsus di Kejati Lampung, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

Namun hasil pemeriksaan keterangan saksi terkadang terkendala keterangan yang tidak mendukung fakta perbuatan yang disangkakan. Hasil pemeriksaan saksi tidak sinkron dengan keterangan saksi lain, sehingga mengakibatkan pemeriksaan saksi tidak efisien, bolak balik memanggil saksi dan penyelesaian pemeriksaan saksi menjadi berlarut.

Selain itu juga kurang terkoordinasi hasil pemeriksaan antara pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan, membuat informasi yang diterima tidak terinformasi dengan cepat dan penguasaan anatomi perkara tidak sama. Ketidaksamaan penguasaan materi perkara membuat pemeriksaan menjadi terhambat dan berpengaruh terhadap hasil dan kinerja tim.

Baca Juga:  Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

“Koordinasi antar pemeriksa dilakukan setelah masing-masing selesai melakukan pemeriksaan. Namun terkadang pemeriksa harus meminta hasilnya ke pemeriksa yang lain,” urai Subari Kurniawan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi
Syaiful Huda Desak Payung Hukum Permanen Usai Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Sambut Milad ke-68, Sastrawan Lampung Isbedy Setiawan Luncurkan Buku Puisi “Puisi 68” di Jakarta
Gubernur Mirza Ajak KAHMI dan FORHATI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Lampung Maju
Peringati Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun, Polres Mesuji Gelar Acara Syukuran
UIN Raden Intan Lampung Resmi Buka Program Doktor Pendidikan Agama Islam

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:01 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:59 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:57 WIB

Syaiful Huda Desak Payung Hukum Permanen Usai Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:54 WIB

Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:50 WIB

Sambut Milad ke-68, Sastrawan Lampung Isbedy Setiawan Luncurkan Buku Puisi “Puisi 68” di Jakarta

Berita Terbaru

Polres Lampung Utara melaksanakan pelayanan terhadap aksi damai yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Triga Nusantara Indonesia (DPC TRINUSA) Lampung Utara di depan Lapas Kelas IIA Kotabumi, Kamis 02 Juli 2026.[Ra]

#indonesiaswasembada

Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:59 WIB