Kejati Lampung Terapkan Aplikasi SISKORMONEV

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Agar penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat diselesaikan cepat, tepat dan tuntas, diperlukan langkah strategis. Salahsatunya dengan membangun konstruksi kasus Tipikor secara benar melalui pemenuhan alat-alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan tata cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tindakan pengumpulan bukti yang paling utama dilakukan yaitu pemeriksaan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti paling utama dalam perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar ke pemeriksaan keterangan saksi,” tutur Subari Kurniawan, S.H., M.H., siswa pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan I Bandiklat Kejaksaan RI dalam acara launching dan sosialisasi aplikasi SISKORMONEV (Sistem Koordinasi dan Evaluasi) dalam perkara penyidikan perkara Pidsus di Kejati Lampung, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Film "Dear You" Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara

Namun hasil pemeriksaan keterangan saksi terkadang terkendala keterangan yang tidak mendukung fakta perbuatan yang disangkakan. Hasil pemeriksaan saksi tidak sinkron dengan keterangan saksi lain, sehingga mengakibatkan pemeriksaan saksi tidak efisien, bolak balik memanggil saksi dan penyelesaian pemeriksaan saksi menjadi berlarut.

Selain itu juga kurang terkoordinasi hasil pemeriksaan antara pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan, membuat informasi yang diterima tidak terinformasi dengan cepat dan penguasaan anatomi perkara tidak sama. Ketidaksamaan penguasaan materi perkara membuat pemeriksaan menjadi terhambat dan berpengaruh terhadap hasil dan kinerja tim.

Baca Juga:  Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi

“Koordinasi antar pemeriksa dilakukan setelah masing-masing selesai melakukan pemeriksaan. Namun terkadang pemeriksa harus meminta hasilnya ke pemeriksa yang lain,” urai Subari Kurniawan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hetifah: Kenaikan Biaya Haji 2027 Harus Dibedah Detail
Kompolnas RI Lakukan Penilaian ‘Kompolnas Awards 2026’
Trump Instruksikan Hentikan Pembicaraan dengan Iran
PBB Khawatir Penderitaan Warga Palestina di Tepi Barat
Perkuat Tata Organisasi untuk Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
Komisi VIII DPR RI Dorong Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang
Peringati HUT ke 25, DPC Partai Demokrat Mesuji Lakukan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri 
World Robot Conference 2026 Resmi Dibuka di Beijing

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Hetifah: Kenaikan Biaya Haji 2027 Harus Dibedah Detail

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Kompolnas RI Lakukan Penilaian ‘Kompolnas Awards 2026’

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Trump Instruksikan Hentikan Pembicaraan dengan Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:31 WIB

PBB Khawatir Penderitaan Warga Palestina di Tepi Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Perkuat Tata Organisasi untuk Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hetifah: Kenaikan Biaya Haji 2027 Harus Dibedah Detail

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:53 WIB

#indonesiaswasembada

Kompolnas RI Lakukan Penilaian ‘Kompolnas Awards 2026’

Kamis, 20 Agu 2026 - 01:17 WIB

Donal Trump ngaku dirinya harus berganti pesawat di Turkiye. Karena sds ancaman [xin]

#indonesiaswasembada

Trump Instruksikan Hentikan Pembicaraan dengan Iran

Rabu, 19 Agu 2026 - 23:26 WIB

PASUKAN Israel menyerbu Desa Umm al-Kheir di daerah Masafer Yatta, sebelah selatan Hebron, Tepi Barat, dalam sebuah acara yang diadakan untuk memprotes kekerasan pemukim Israel pada 28 Juli 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

PBB Khawatir Penderitaan Warga Palestina di Tepi Barat

Rabu, 19 Agu 2026 - 22:31 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan [lmp]

#indonesiaswasembada

Perkuat Tata Organisasi untuk Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:47 WIB