Kejati Lampung Terapkan Aplikasi SISKORMONEV

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Agar penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat diselesaikan cepat, tepat dan tuntas, diperlukan langkah strategis. Salahsatunya dengan membangun konstruksi kasus Tipikor secara benar melalui pemenuhan alat-alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan tata cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tindakan pengumpulan bukti yang paling utama dilakukan yaitu pemeriksaan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti paling utama dalam perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar ke pemeriksaan keterangan saksi,” tutur Subari Kurniawan, S.H., M.H., siswa pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan I Bandiklat Kejaksaan RI dalam acara launching dan sosialisasi aplikasi SISKORMONEV (Sistem Koordinasi dan Evaluasi) dalam perkara penyidikan perkara Pidsus di Kejati Lampung, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat

Namun hasil pemeriksaan keterangan saksi terkadang terkendala keterangan yang tidak mendukung fakta perbuatan yang disangkakan. Hasil pemeriksaan saksi tidak sinkron dengan keterangan saksi lain, sehingga mengakibatkan pemeriksaan saksi tidak efisien, bolak balik memanggil saksi dan penyelesaian pemeriksaan saksi menjadi berlarut.

Selain itu juga kurang terkoordinasi hasil pemeriksaan antara pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan, membuat informasi yang diterima tidak terinformasi dengan cepat dan penguasaan anatomi perkara tidak sama. Ketidaksamaan penguasaan materi perkara membuat pemeriksaan menjadi terhambat dan berpengaruh terhadap hasil dan kinerja tim.

Baca Juga:  Houthi Sebut Arab Saudi Lancarkan 129 Serangan dalam 48 Jam di Yaman

“Koordinasi antar pemeriksa dilakukan setelah masing-masing selesai melakukan pemeriksaan. Namun terkadang pemeriksa harus meminta hasilnya ke pemeriksa yang lain,” urai Subari Kurniawan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Berita Terbaru

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB