Kejati Lampung Terapkan Aplikasi SISKORMONEV

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Agar penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat diselesaikan cepat, tepat dan tuntas, diperlukan langkah strategis. Salahsatunya dengan membangun konstruksi kasus Tipikor secara benar melalui pemenuhan alat-alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan tata cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tindakan pengumpulan bukti yang paling utama dilakukan yaitu pemeriksaan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti paling utama dalam perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar ke pemeriksaan keterangan saksi,” tutur Subari Kurniawan, S.H., M.H., siswa pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan I Bandiklat Kejaksaan RI dalam acara launching dan sosialisasi aplikasi SISKORMONEV (Sistem Koordinasi dan Evaluasi) dalam perkara penyidikan perkara Pidsus di Kejati Lampung, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Bupati Egi Kirim Sinyal: Lampung Selatan Siap Jadi Motor Baru Sport Tourism

Namun hasil pemeriksaan keterangan saksi terkadang terkendala keterangan yang tidak mendukung fakta perbuatan yang disangkakan. Hasil pemeriksaan saksi tidak sinkron dengan keterangan saksi lain, sehingga mengakibatkan pemeriksaan saksi tidak efisien, bolak balik memanggil saksi dan penyelesaian pemeriksaan saksi menjadi berlarut.

Selain itu juga kurang terkoordinasi hasil pemeriksaan antara pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan, membuat informasi yang diterima tidak terinformasi dengan cepat dan penguasaan anatomi perkara tidak sama. Ketidaksamaan penguasaan materi perkara membuat pemeriksaan menjadi terhambat dan berpengaruh terhadap hasil dan kinerja tim.

Baca Juga:  Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

“Koordinasi antar pemeriksa dilakukan setelah masing-masing selesai melakukan pemeriksaan. Namun terkadang pemeriksa harus meminta hasilnya ke pemeriksa yang lain,” urai Subari Kurniawan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:24 WIB

Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB