Kasus Inspektorat, Kepala Laboratorium PTS UBL Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 30 April 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi tetapkan status tersangka terhadap Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung inisial RHP pada skandal kasus korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Lampura.

Kinerja Kejari Lampura sempat diragukan banyak pihak untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi yang menyeret Inspektur, ME yang juga anak mantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers mengatakan, pihak Jaksa Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dalam kurun waktu hingga 9 bulan akhirnya berbuah hasil.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik, saksi RHP statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Guntoro, dalam sesi siaran pers, Selasa, (30/04) malam di kantor Kejaksaan setempat.

Akibat Perbuatan Tersangka, sambung dia, Negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60,- (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Enam Pulun Sen). Data tersebut berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang diterima tim jaksa penyidik.

Baca Juga:  Penyidik Kejari Mesuji Geledah Kantor Dinas KB Mesuji, Terkait Hal Ini

“Tersangka RHP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” terangnya.

“Pihak UBL ini pada pekerjaan proyek kontrak tahun 2022 hanya membuatkan laporan saja, namun tetap dibayarkan oleh saksi ME,” timpalnya lagi.

Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Soal Korupsi Dana Intensif Lamsel Nunggu BPKP

Sementara itu, saksi ME selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di Inspektorat Lampura tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan dalih kesehatan.

Saksi ME tidak hadir dengan beralasan sakit, saksi ME akan dilakukan pemanggilan kembali dalam minggu-minggu ini, jika masih tidak hadir, jaksa penyidik Kejari Lampura akan mengambil langkah tegas.

“Jika masih tidak hadir, kami (penyidik) akan berkonsultasi dengan atasan. Kami akan mengambil langkah sigap berdasarkan yang diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

“Kami pihak penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau menerima hal dan bentuk apapun dari pihak manapun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli
HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal
Desa Kali Cinta Bangun Jalan Onderlagh, Belum Serah Terima Kondisi Mulai Rusak
Aswarodi Sambut Kajari Lampura, Pengantar Tugas Jadi Agenda Perdana Hendra Syarbaini
Diduga melakukan Pungli Terhadap Mobil Truck, Dua Pria Diamankan Polres Lampung Utara
Buka Sosialisasi PJPTP dan Pendidikan Anti Korupsi Serta Netralitas ASN, Marindo Kurniawan : Jauhi Korupsi
Bahas Strategi Penanganan Masalah Keimigrasian, Imigrasi Kotabumi Koordinasi ke Dirjen Imigrasi
Kasus SPAM PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Tetapkan Pemilik Proyek Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 00:17 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli

Rabu, 18 September 2024 - 00:08 WIB

Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan di Pesisir Barat

Selasa, 17 September 2024 - 16:54 WIB

Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih

Selasa, 17 September 2024 - 13:38 WIB

Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam

Selasa, 17 September 2024 - 12:31 WIB

Pengamanan Gedung DPRD oleh Polres Lampung Timur dalam Aksi Koalisi Lampung Timur Menggugat

Senin, 16 September 2024 - 19:54 WIB

HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal

Senin, 16 September 2024 - 18:25 WIB

Tindak Lanjut Program BERKIBAR, Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan Adijaya-Simpang Tulung Randu

Senin, 16 September 2024 - 15:52 WIB

RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli

Rabu, 18 Sep 2024 - 00:17 WIB

#pilihankukotakkosong

Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:54 WIB

gubernur

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Temu Bisnis

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:38 WIB