Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi tetapkan status tersangka terhadap Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung inisial RHP pada skandal kasus korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Lampura.
Kinerja Kejari Lampura sempat diragukan banyak pihak untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi yang menyeret Inspektur, ME yang juga anak mantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers mengatakan, pihak Jaksa Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dalam kurun waktu hingga 9 bulan akhirnya berbuah hasil.
“Hasil pemeriksaan tim penyidik, saksi RHP statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Guntoro, dalam sesi siaran pers, Selasa, (30/04) malam di kantor Kejaksaan setempat.
Akibat Perbuatan Tersangka, sambung dia, Negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60,- (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Enam Pulun Sen). Data tersebut berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang diterima tim jaksa penyidik.
“Tersangka RHP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” terangnya.
“Pihak UBL ini pada pekerjaan proyek kontrak tahun 2022 hanya membuatkan laporan saja, namun tetap dibayarkan oleh saksi ME,” timpalnya lagi.
Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, saksi ME selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di Inspektorat Lampura tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan dalih kesehatan.
Saksi ME tidak hadir dengan beralasan sakit, saksi ME akan dilakukan pemanggilan kembali dalam minggu-minggu ini, jika masih tidak hadir, jaksa penyidik Kejari Lampura akan mengambil langkah tegas.
“Jika masih tidak hadir, kami (penyidik) akan berkonsultasi dengan atasan. Kami akan mengambil langkah sigap berdasarkan yang diatur oleh undang-undang,” tegasnya.
“Kami pihak penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau menerima hal dan bentuk apapun dari pihak manapun,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.