LAMPUNG UTARA — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik kegiatan rutin fiktif dan penyalahgunaan anggaran di lingkungan sekretariat dinas.
Sumber terpercaya menyebut pengelolaan anggaran di instansi tersebut diduga tidak berjalan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Sejumlah kebutuhan operasional kantor bahkan disebut tidak terpenuhi meski anggaran rutin tercatat tersedia dalam dokumen kegiatan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut beberapa pos kegiatan rutin seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, pengarsipan dokumen hingga penunjang kegiatan perencanaan diduga hanya tercatat secara administrasi, namun realisasi di lapangan dipertanyakan.
“Kami sampai harus menggunakan uang pribadi untuk kebutuhan kantor. Untuk fotokopi dan membeli ATK sering kali tidak ada anggaran yang diberikan, padahal dalam dokumen anggarannya ada,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, 08 Mei 2026.
Oknum berinisial HA yang menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan disebut-sebut sebagai pihak yang paling dominan dalam pengelolaan berbagai kegiatan di sekretariat. Bahkan, sejumlah sumber internal menyebut HA layaknya “nakhoda bayangan” karena diduga memiliki pengaruh besar dalam pengaturan kegiatan dan alokasi anggaran di internal dinas.
Oknum HA juga diduga bergerak melampaui batas kewenangan jabatan sebagai kepala subbagian.
Sumber lain menyebutkan kondisi itu telah berlangsung cukup lama. Sejumlah pegawai disebut beberapa kali harus menggunakan uang pribadi demi menunjang aktivitas kerja harian di lingkungan kantor.
Tak hanya itu, sejumlah pegawai juga menyoroti dugaan pengalihan anggaran operasional ke belanja perjalanan dinas atau SPPD. Akibatnya, kebutuhan dasar perkantoran disebut tidak terpenuhi sementara kegiatan perjalanan dinas tetap berjalan.
Polemik lain turut mencuat terkait penggunaan kendaraan dinas roda empat yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekretaris dinas. Kendaraan tersebut diduga tidak lagi digunakan sesuai peruntukan dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Ada mobil dinas yang seharusnya dikembalikan ke bagian aset karena tidak dipakai sekretaris, tetapi justru digunakan pribadi. Bahkan sering dipakai suaminya untuk aktivitas dinas ke Kabupaten Tulang Bawang,” ujar sumber terpercaya media ini.
Dugaan penyimpangan lainnya juga menyeret anggaran honorarium tenaga pendukung. Sejumlah posisi seperti sopir, penjaga makam Minak Trio Deso, penjaga museum mini hingga penjaga malam disebut tetap dianggarkan meski diduga tidak ada personel yang menjalankan tugas tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Rencana Umum Pengadaan, anggaran belanja jasa kantor yang meliputi honorarium tenaga pendukung pada tahun 2026 tercatat mencapai sekitar Rp78 juta.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah apabila terbukti tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Sayangnya, baik Oknum HA maupun Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Utara hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi guna mendapatkan keberimbangan informasi atas dugaan kegiatan fiktif.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara

















