Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Kamis, 9 April 2026 | 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Permasalahan klasik mengenai kepadatan berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan tajam. Kondisi ini dinilai telah mencapai titik krusial yang memerlukan transformasi kebijakan secara menyeluruh, tidak hanya sekadar penambahan bilik hunian. Diperlukan sinkronisasi dari hulu ke hilir dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan bahwa fungsi pemasyarakatan sebagai wadah rehabilitasi—bukan sekadar tempat penghukuman—dapat berjalan optimal di tengah keterbatasan sarana dan prasarana.

Staf Khusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E., menilai persoalan overkapasitas ini sebagai tantangan besar yang berdampak langsung pada aspek keamanan dan efektivitas pembinaan. “Ketika kapasitas lapas sudah jauh melebihi daya tampung ideal, maka potensi munculnya berbagai persoalan akan semakin besar. Mulai dari konflik antarpenghuni, peredaran narkoba, hingga terganggunya proses pembinaan warga binaan,” ungkapnya. Menurutnya, kepadatan yang ekstrem membuat pengawasan di dalam lapas dan rumah tahanan menjadi tidak ideal.

Sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional, Abdullah Rasyid memandang solusi terhadap kepadatan ini kini mendapatkan momentum kuat melalui implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP nasional tersebut telah menggeser paradigma hukum dari retributif menjadi korektif dan rehabilitatif dengan memperkenalkan bentuk pemidanaan alternatif. “Untuk tindak pidana ringan, restorative justice dan pemidanaan alternatif dalam KUHP baru adalah solusi agar lapas tidak semakin penuh. Kita harus memastikan penjara hanya untuk mereka yang memang membutuhkan pengawasan ketat,” tegas Rasyid.

Baca Juga:  M Husni: 81 Tahun Kemerdekaan, Ekonomi Indonesia Tumbuh dan Kerukunan Masyarakat Menguat

Melalui aturan ini, hakim memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi berupa kerja sosial atau pengawasan bagi tindak pidana tertentu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini berkaitan erat dengan wacana Program Amnesti dari Presiden Prabowo bagi narapidana tertentu, terutama yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Amnesti dipandang sebagai instrumen kemanusiaan sekaligus solusi jangka pendek yang efektif untuk mengurangi angka hunian secara signifikan. “Tujuan pemasyarakatan bukan sekadar menghukum, tetapi membina agar mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Program amnesti dan kebijakan hukum yang progresif adalah langkah kemanusiaan sekaligus solusi konkret atas kepadatan hunian,” tambahnya.

Dalam pandangannya, evaluasi terhadap dominasi penghuni kasus narkotika menjadi hal yang mendesak. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara bandar dan pengguna, di mana pengguna seharusnya diarahkan ke rehabilitasi. “Kita perlu membedakan antara bandar dan pengguna. Untuk pengguna, pendekatan rehabilitasi jauh lebih tepat dibandingkan hukuman penjara. Jika semuanya dimasukkan ke lapas, maka overkapasitas akan terus menjadi lingkaran setan yang tidak berujung,” jelasnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

Sinkronisasi antara kebijakan amnesti Presiden dan penerapan pidana alternatif diharapkan dapat memutus rantai overkapasitas secara permanen.

Sebagai langkah pendukung, Abdullah Rasyid juga mendorong peningkatan fasilitas teknologi pengamanan seperti CCTV dan sistem biometrik, serta optimalisasi lapas terbuka. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada sinergi seluruh aparat penegak hukum. “Persoalan overkapasitas ini bukan hanya tanggung jawab pemasyarakatan semata, tetapi tanggung jawab bersama seluruh aparat penegak hukum agar sistem peradilan kita lebih efektif dan manusiawi,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan tingkat residivisme dapat menurun dan fungsi pembinaan dapat berjalan lebih optimal.,” imbuhnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Lapas

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Sumbar dan Seminar Nasional
AMPB Bantah Batal Aksi Demo 27 Agustus Besok
Respons Budi Arie, Gerindra: Kami Fokus Mengawal Program Prabowo yang Pro Rakyat
Kapolres Mesuji Turun Langsung Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PT Silva Inhutani
Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya
Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad
PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan
APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Sumbar dan Seminar Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:47 WIB

AMPB Bantah Batal Aksi Demo 27 Agustus Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Respons Budi Arie, Gerindra: Kami Fokus Mengawal Program Prabowo yang Pro Rakyat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Kapolres Mesuji Turun Langsung Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PT Silva Inhutani

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Sumbar dan Seminar Nasional

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:58 WIB

#indonesiaswasembada

AMPB Bantah Batal Aksi Demo 27 Agustus Besok

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:47 WIB

#indonesiaswasembada

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:26 WIB