Pasca Pembantaian Tapir di Kawasan Register 45, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh

Kamis, 9 Juli 2026 | 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca terjadinya pembunuhan satwa atau binatang yang dilindungi, Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji melaksanakan Sambang, Tatap Muka dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat yang berada di Simpang D, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.[Nya]

Pasca terjadinya pembunuhan satwa atau binatang yang dilindungi, Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji melaksanakan Sambang, Tatap Muka dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat yang berada di Simpang D, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.[Nya]

MESUJI – Pasca terjadinya pembunuhan satwa atau binatang yang dilindungi, Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji melaksanakan Sambang, Tatap Muka dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat yang berada di Simpang D, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Selain sosialisasi, jajaran Sat Binmas juga memasang poster maklumat atau imbauan jenis jenis satwa yang dilindungi dengan undang-undang.

“Kegiatan ini kami laksanakan pasca terjadinya peristiwa pembantaian Binatang Tapir (satwa dilindungi) guna memberikan edukasi tegas dan mencegah terjadinya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Mesuji,” Jelas Kasat Binmas IPTU R Girsang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H., kamis (09/07/26).

Baca Juga:  Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok

Lebih lanjut terang Kasat Binmas Personil juga memberikan imbauan secara langsung kepada warga masyarakat agar ikut serta menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan perburuan, penganiayaan, maupun pembunuhan terhadap satwa-satwa yang dilindungi.

“Saya juga menegaskan sanksi pidana yang berlaku sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi siapa saja yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, atau memperjualbelikan satwa dilindungi,”tegasnya.

Baca Juga:  Hetifah : Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah PT Keagamaan

IPTU Girsang juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian atau instansi terkait (BKSDA.Red) apabila melihat atau menemukan adanya satwa dilindungi yang masuk ke pemukiman atau mengetahui adanya aktivitas perburuan liar.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Berita Terbaru

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB