Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EUPORIA Bantuan bedah rumah di tengah masyarakat Lampung pastinya bedah rumah pastinya meninggi pasca kehadiran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Untuk mendapatkan dana stimulan dimaksud, masyarakat wajib memenuhi syarat utama: WNI berkeluarga, terdaftar di DTKS/Desil 1–4, memiliki/menguasai tanah sah, serta tempat tinggal tergolong tidak layak huni (RTLH) di atas lahan sendiri, dibuktikan dengan sertifikat.

Persyaratan Utama Penerima Bantuan:

WNI: Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga (memiliki kartu keluarga/KK).

MBR: Termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, biasanya dibuktikan dengan penghasilan maksimal setara UMP/UMK atau di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga:  Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir

Data Terpadu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem informasi bantuan perumahan (desil 1-4).

Tanah Sah: Memiliki atau menguasai tanah, dibuktikan dengan sertifikat tanah atas nama pribadi atau surat bukti kepemilikan yang sah.

RTLH: Memiliki tempat tinggal yang dinilai tidak layak huni (RTLH) berdasarkan kriteria atap, lantai, atau dinding yang rusak.

Belum Pernah Menerima: Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

Cara Mendapatkan Bantuan:

  1. Pengajuan: Pemilik rumah mengajukan diri atau diusulkan oleh kelompok masyarakat/kepala desa/lurah setempat.
  2. Verifikasi: Petugas melakukan verifikasi dan validasi data serta kondisi rumah di lapangan.
  3. Penetapan: Penerima bantuan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PKP.
Baca Juga:  Indehoy di Kompleks Pemandangan, Mucikari pun Tewas Diduga Ditikam Pelanggan

Program ini bertujuan memperbaiki atap, lantai, atau dinding rumah melalui bantuan dana stimulan (biasanya sekitar Rp20 juta, tergantung kebijakan 2026) untuk material dan upah tukang. Jangan bengong, penuhi syarat dan awasi!.[]


Penulis : Anis


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Berbagai Sumber/Net

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah
Pemerintah Fasilitasi Konflik Agraria Masyarakat Bakung
Menteri PKP Hadiahi Lampung 11.000 Unit Rumah Subsidi
Pelaku Penipuan HP Diciduk Satreskrim Polsek Simpang Pematang

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:59 WIB

Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

#indonesiaswasembada

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:59 WIB