Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EUPORIA Bantuan bedah rumah di tengah masyarakat Lampung pastinya bedah rumah pastinya meninggi pasca kehadiran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Untuk mendapatkan dana stimulan dimaksud, masyarakat wajib memenuhi syarat utama: WNI berkeluarga, terdaftar di DTKS/Desil 1–4, memiliki/menguasai tanah sah, serta tempat tinggal tergolong tidak layak huni (RTLH) di atas lahan sendiri, dibuktikan dengan sertifikat.

Persyaratan Utama Penerima Bantuan:

WNI: Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga (memiliki kartu keluarga/KK).

MBR: Termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, biasanya dibuktikan dengan penghasilan maksimal setara UMP/UMK atau di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga:  Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan

Data Terpadu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem informasi bantuan perumahan (desil 1-4).

Tanah Sah: Memiliki atau menguasai tanah, dibuktikan dengan sertifikat tanah atas nama pribadi atau surat bukti kepemilikan yang sah.

RTLH: Memiliki tempat tinggal yang dinilai tidak layak huni (RTLH) berdasarkan kriteria atap, lantai, atau dinding yang rusak.

Belum Pernah Menerima: Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

Cara Mendapatkan Bantuan:

  1. Pengajuan: Pemilik rumah mengajukan diri atau diusulkan oleh kelompok masyarakat/kepala desa/lurah setempat.
  2. Verifikasi: Petugas melakukan verifikasi dan validasi data serta kondisi rumah di lapangan.
  3. Penetapan: Penerima bantuan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PKP.
Baca Juga:  Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Program ini bertujuan memperbaiki atap, lantai, atau dinding rumah melalui bantuan dana stimulan (biasanya sekitar Rp20 juta, tergantung kebijakan 2026) untuk material dan upah tukang. Jangan bengong, penuhi syarat dan awasi!.[]


Penulis : Anis


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Berbagai Sumber/Net

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo
Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:08 WIB

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06 WIB

Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:04 WIB

Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB