Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EUPORIA Bantuan bedah rumah di tengah masyarakat Lampung pastinya bedah rumah pastinya meninggi pasca kehadiran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Untuk mendapatkan dana stimulan dimaksud, masyarakat wajib memenuhi syarat utama: WNI berkeluarga, terdaftar di DTKS/Desil 1–4, memiliki/menguasai tanah sah, serta tempat tinggal tergolong tidak layak huni (RTLH) di atas lahan sendiri, dibuktikan dengan sertifikat.

Persyaratan Utama Penerima Bantuan:

WNI: Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga (memiliki kartu keluarga/KK).

MBR: Termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, biasanya dibuktikan dengan penghasilan maksimal setara UMP/UMK atau di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga:  WALHI Nilai Pembangunan Pagar TNWK; Pemborosan di Tengah Efisiensi Anggaran

Data Terpadu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem informasi bantuan perumahan (desil 1-4).

Tanah Sah: Memiliki atau menguasai tanah, dibuktikan dengan sertifikat tanah atas nama pribadi atau surat bukti kepemilikan yang sah.

RTLH: Memiliki tempat tinggal yang dinilai tidak layak huni (RTLH) berdasarkan kriteria atap, lantai, atau dinding yang rusak.

Belum Pernah Menerima: Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

Cara Mendapatkan Bantuan:

  1. Pengajuan: Pemilik rumah mengajukan diri atau diusulkan oleh kelompok masyarakat/kepala desa/lurah setempat.
  2. Verifikasi: Petugas melakukan verifikasi dan validasi data serta kondisi rumah di lapangan.
  3. Penetapan: Penerima bantuan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PKP.
Baca Juga:  Malam Seni Maroko-Indonesia: Merajut Harmoni Peradaban

Program ini bertujuan memperbaiki atap, lantai, atau dinding rumah melalui bantuan dana stimulan (biasanya sekitar Rp20 juta, tergantung kebijakan 2026) untuk material dan upah tukang. Jangan bengong, penuhi syarat dan awasi!.[]


Penulis : Anis


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Berbagai Sumber/Net

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya
Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad
PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan
APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama
Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan
Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Lampung Pantau Pengiriman Gabah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:56 WIB

PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:52 WIB

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:26 WIB

#indonesiaswasembada

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:15 WIB

APEC China 2026

#indonesiaswasembada

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:52 WIB

Foto yang diabadikan pada 3 Juli 2026 ini menunjukkan para mahasiswa ITB Indonesia sedang berinteraksi dengan seorang dosen di sebuah laboratorium di Universitas Tianjin, Kota Tianjin, Tiongkok utara. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:43 WIB