EUPORIA Bantuan bedah rumah di tengah masyarakat Lampung pastinya bedah rumah pastinya meninggi pasca kehadiran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Untuk mendapatkan dana stimulan dimaksud, masyarakat wajib memenuhi syarat utama: WNI berkeluarga, terdaftar di DTKS/Desil 1–4, memiliki/menguasai tanah sah, serta tempat tinggal tergolong tidak layak huni (RTLH) di atas lahan sendiri, dibuktikan dengan sertifikat.
Persyaratan Utama Penerima Bantuan:
WNI: Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga (memiliki kartu keluarga/KK).
MBR: Termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, biasanya dibuktikan dengan penghasilan maksimal setara UMP/UMK atau di bawah rata-rata nasional.
Data Terpadu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem informasi bantuan perumahan (desil 1-4).
Tanah Sah: Memiliki atau menguasai tanah, dibuktikan dengan sertifikat tanah atas nama pribadi atau surat bukti kepemilikan yang sah.
RTLH: Memiliki tempat tinggal yang dinilai tidak layak huni (RTLH) berdasarkan kriteria atap, lantai, atau dinding yang rusak.
Belum Pernah Menerima: Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.
Cara Mendapatkan Bantuan:
- Pengajuan: Pemilik rumah mengajukan diri atau diusulkan oleh kelompok masyarakat/kepala desa/lurah setempat.
- Verifikasi: Petugas melakukan verifikasi dan validasi data serta kondisi rumah di lapangan.
- Penetapan: Penerima bantuan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PKP.
Program ini bertujuan memperbaiki atap, lantai, atau dinding rumah melalui bantuan dana stimulan (biasanya sekitar Rp20 juta, tergantung kebijakan 2026) untuk material dan upah tukang. Jangan bengong, penuhi syarat dan awasi!.[]
Penulis : Anis
Editor : Romy Agus
Sumber Berita : Berbagai Sumber/Net

















