DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau

Kamis, 12 September 2024 | 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sorot Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang disusun pada Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Melalui diskusi Forum Legislasi dengan tema “Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau”, anggota DPR menyoal aturan ketat yang tertulis dalam RPMK tersebut dapat menciptakan ekosistem yang tidak kondusif serta mematikan industri dan meminta agar penyusunan RPMK ini untuk tidak diteruskan tanpa pelibatan pemangku kepentingan terkait.

Dalam peraturan ini, ada beberapa ketentuan yang berpotensi merugikan industri, seperti pasal mengenai desain kemasan polos, pembatasan iklan dan promosi, hingga sensor produk tembakau di berbagai platform yang dinilai berlebihan oleh berbagai pihak.

“Aturan itu harus tidak ada diskriminasi, memenuhi rasa keadilan, transparan, dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Oleh karena itu, bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif. Ada harkat hidup orang banyak, tenaga kerja, pendapatan negara. Ini melanggar HAM, mudah-mudahan didengarkan pemerintah,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo.

Sejak aturan turunan UU No.17 Tahun 2023 yang tertuang pada PP No.28 Tahun 2024, industri tembakau terus menyuarakan penolakan demi mempertahankan keberlangsungan industri, utamanya di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak dengan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai industri lainnya. Hadirnya RPMK yang terbilang cukup singkat jangka waktu penyusunannya sejak PP No.28 Tahun 2024 disahkan pada akhir Juli lalu, dinilai menjadi bukti bagi industri bahwa masukan-masukan yang telah diberikan tidak dijadikan pertimbangan dalam menyusun kerangka implementasi aturan di lapangan.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan turut memandang bahwa regulasi ini belum melalui kajian mendalam yang melibatkan industri, akademisi, serikat, dan masyarakat umum. Tanpa keterlibatan itu, regulasi yang ada berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi bagi pemangku kepentingan, seperti petani tembakau, pekerja industri, hingga industri kreatif yang juga bergantung pada iklan tembakau.

“Aturan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara, yang akan berdampak pada negara. Saya memahami kekhawatiran industri, maka kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan lapangan kerja,” ucapnya.

Melihat banyaknya industri yang bersinggungan, termasuk dampak ekonomi yang juga akan terjadi, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo pun menyebutkan perlunya keseimbangan antara upaya kesehatan, kepentingan industri, dan hak konsumen agar tidak saling berbentrokan. Keseimbangan ini penting dan harus dijaga, agar kebijakan kesehatan tidak berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan hak konsumen.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai bahwa apa yang tertuang dari aturan tersebut telah menunjukkan bahwa aturan memang tidak dirumuskan dengan mempertimbangkan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:  “Kita Punya Polisi, TNI, Imigrasi, Kok TPPO Masih Terjadi"

“Misalnya Pada PP Kesehatan tidak mengatur terkait standardisasi kesehatan, hanya terkait PHW. Namun, kenapa di RPMK muncul pasal standardisasi kemasan ini? Kami menyatakan keberatan terkait pasal tersebut. Ini bisa berdampak ekonomi, hingga investasi. Ini yang harus kita jaga agar peraturan yang baru tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengutarakan bahwa regulasi kesehatan yang terlalu ketat seperti ini berpotensi mengintervensi sektor ekonomi dan hiburan secara berlebihan. Padahal, pengaturan yang mempertimbangkan dampaknya bagi seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh asosiasi terkait telah sepakat menolak PP No. 28 tahun 2024 dan RPMK.

“Kami yakin kami sebagai pelaku usaha yang berkontribusi dalam pajak, tenaga kerja, konsumsi rumah tangga, ini perlu dilihat secara menyeluruh. Harus dianalisa dulu, kalau aturan dikeluarkan dengan maksud tujuan menimbulkan polemik, kemudian nanti dicabut atau direvisi melalui revisi uji materi, untuk apa? Di sini kami hanya mengungkapkan, banyak pasal karet, ada ketidaksesuaian dengan realitas di lapangan,” ujarnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan
KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak
Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial
Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 
Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan
Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!
Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:20 WIB

BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10 WIB

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:07 WIB

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Berita Terbaru

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:22 WIB