Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 | 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustami Z

Bustami Z

KLARIFIKASI soal status keanggotaan Bustami Zainudin di DPD RI tidak menyalahi aturan. Penegasan ini disampaikan KPU Provinsi Lampung menjawab Surat 046/B/VI/Sekber-3DP/2026 tanggal 3 Juni 2026 perihal permohonan klarifikasi terhadap status keanggotaan Bustami Zainudin di DPD RI yang sekaligus Anggota/Kader PSI.

Surat balasan KPU Nomor:243/PL.01.1-SD/18/2/2026 per tanggal 08 Juni 2026 ditandatangani Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam surat tersebut dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Turun Langsung Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PT Silva Inhutani

Pad PKPU Pasal 15 ayat 2 berbunyi; “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a)bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
b)bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik”.

Dari ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 diatas, pada saat pendaftaran pencalonan anggota DPD RI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Saudara Bustami Zainudin dinyatakan memenuhi persyaratan calon karena tidak ditemukan terdaftar sebagai pengurus partai politik pada tingkat pusat sampai tingkat rendah sebagaimana yang syaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b) Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.[]


Penulis : Anis

Baca Juga:  9 Pointers Deklarasi New Delhi - KTT BRICS ke-18

Editor : Anis


Sumber Berita : KPU Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol
Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang
Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista
Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan
Ajak Berpikir Filosofis, Ibu Wulan Kepala Sekolah di Film Ageman
Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK
Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Senin, 14 September 2026 - 13:23 WIB

Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah

Senin, 14 September 2026 - 12:37 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan

Berita Terbaru


Antasyafi Robby Al Hilmi naik ke podium setelah meraih gelar juara untuk nomor speed putra pada 11 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Senin, 14 Sep 2026 - 13:37 WIB

#indonesiaswasembada

Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Senin, 14 Sep 2026 - 13:23 WIB

#indonesiaswasembada

Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah

Senin, 14 Sep 2026 - 13:17 WIB