KLARIFIKASI soal status keanggotaan Bustami Zainudin di DPD RI tidak menyalahi aturan. Penegasan ini disampaikan KPU Provinsi Lampung menjawab Surat 046/B/VI/Sekber-3DP/2026 tanggal 3 Juni 2026 perihal permohonan klarifikasi terhadap status keanggotaan Bustami Zainudin di DPD RI yang sekaligus Anggota/Kader PSI.
Surat balasan KPU Nomor:243/PL.01.1-SD/18/2/2026 per tanggal 08 Juni 2026 ditandatangani Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam surat tersebut dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pad PKPU Pasal 15 ayat 2 berbunyi; “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a)bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
b)bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik”.
Dari ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 diatas, pada saat pendaftaran pencalonan anggota DPD RI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Saudara Bustami Zainudin dinyatakan memenuhi persyaratan calon karena tidak ditemukan terdaftar sebagai pengurus partai politik pada tingkat pusat sampai tingkat rendah sebagaimana yang syaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b) Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.[]
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : KPU Lampung















