Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 | 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustami Z

Bustami Z

KLARIFIKASI soal status keanggotaan Bustami Zainudin di DPD RI tidak menyalahi aturan. Penegasan ini disampaikan KPU Provinsi Lampung menjawab Surat 046/B/VI/Sekber-3DP/2026 tanggal 3 Juni 2026 perihal permohonan klarifikasi terhadap status keanggotaan Bustami Zainudin di DPD RI yang sekaligus Anggota/Kader PSI.

Surat balasan KPU Nomor:243/PL.01.1-SD/18/2/2026 per tanggal 08 Juni 2026 ditandatangani Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam surat tersebut dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga:  Rampcheck, Upaya BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan

Pad PKPU Pasal 15 ayat 2 berbunyi; “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a)bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
b)bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik”.

Dari ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 diatas, pada saat pendaftaran pencalonan anggota DPD RI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Saudara Bustami Zainudin dinyatakan memenuhi persyaratan calon karena tidak ditemukan terdaftar sebagai pengurus partai politik pada tingkat pusat sampai tingkat rendah sebagaimana yang syaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b) Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.[]


Penulis : Anis

Baca Juga:  Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung

Editor : Anis


Sumber Berita : KPU Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber
RSUD Bob Bazar Rilis Ciri-Ciri Jenazah Tanpa Identitas di Pesisir Ketapang, Warga Diminta Sebarkan Informasi Ini
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026
Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Pemerintah Mengawal Masa Depan Generasi Muda Lampung
Kunjungi Calon Siswi Sekolah Rakyat di Lampung Timur, Wagub Jihan Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Gubernur Lampung Dianugerahi Tongkat Pusaka dan Lencana Kerajaan Paksi Pak Sekala Bekhak
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:19 WIB

Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:11 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:18 WIB

RSUD Bob Bazar Rilis Ciri-Ciri Jenazah Tanpa Identitas di Pesisir Ketapang, Warga Diminta Sebarkan Informasi Ini

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:19 WIB

Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Pemerintah Mengawal Masa Depan Generasi Muda Lampung

Berita Terbaru