Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIMANTAN BARAT-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus mampu menjamin ruang hidup, memberikan perlindungan hukum, serta memperkuat hak ekonomi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kehadiran regulasi yang komprehensif sangat penting karena masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi mereka.

“Melalui Undang-Undang Masyarakat Adat, kita berharap seluruh aspek penting yang menjadi kebutuhan masyarakat adat dapat terakomodasi. Salah satu yang paling utama adalah adanya jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan,” ujar Daniel saat pendalaman pada Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin (10/6/2026).

Baca Juga:  IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Ia menjelaskan bahwa semakin berkurangnya ruang hidup akibat konflik agraria menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat. Kondisi tersebut menyebabkan hak-hak masyarakat adat terus tergerus dan membutuhkan kehadiran negara melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Ruang Luas Masyarakat Adat

AN Risyawiraputra Gelar Tuan Bangsa Raja dari Kebuaian Marga Tegamoan Tulang Bawang menyatakan, dekadensi moral sudah begitu menggerogoti keutuhan berbangsa dan bernegara.

Hal ini disebabkan masyarakat adat  tidak sedemikian rupa dimaksimalkan. Sementara dialog di ruang adat dapat menyelesaikan persoalan negara dengan segala dinamikanya.

Baca Juga:  MPR : Pelayanan Haji 2026 Harus Maksimal

“Ini tidak banyak yang dimanfaatkan. Saya ambil contoh, sistem ninik mamak di Sumbar memberikan sumbangan penyelesaian persoalan-persoalan hukum disana. Restoratif Justice dapat dengan mudah diselesaikan dengan mekanisme ini. Apalagi hal lain,” jelasnya.

Manfaatnya apa? Tidak semua persoalan remeh temeh masuk ke ruang pengadilan. Potensi ini sesungguhnya bisa diterapkan pada persoalan bangsa yang lain. Sosialisasi pertanian, sosialisasi MBG, sosialisasi yang lain.

“Saya rasa ini lebih efektif, kalau pemerintah mau melaksanakannya. Persoalannya kan pemerintah enggan menggunakan ornamen ini. Ornamen ini digunakan sebagai pelengkap di acara-acara seremonial saja,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri-Anis


Editor : Nara


Sumber Berita : DPR RI, MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Ketua Perhimpunan Persahabatan Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut yang Baru
Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:52 WIB

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:50 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:07 WIB

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:24 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:21 WIB

Ketua Perhimpunan Persahabatan Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut yang Baru

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:07 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Jun 2026 - 06:24 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Perhimpunan Persahabatan Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut yang Baru

Jumat, 12 Jun 2026 - 06:21 WIB