Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIMANTAN BARAT-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus mampu menjamin ruang hidup, memberikan perlindungan hukum, serta memperkuat hak ekonomi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kehadiran regulasi yang komprehensif sangat penting karena masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi mereka.

“Melalui Undang-Undang Masyarakat Adat, kita berharap seluruh aspek penting yang menjadi kebutuhan masyarakat adat dapat terakomodasi. Salah satu yang paling utama adalah adanya jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan,” ujar Daniel saat pendalaman pada Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin (10/6/2026).

Baca Juga:  Silaturahmi Pimpinan MPR Ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan Dan Tafsir Konstitusi

Ia menjelaskan bahwa semakin berkurangnya ruang hidup akibat konflik agraria menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat. Kondisi tersebut menyebabkan hak-hak masyarakat adat terus tergerus dan membutuhkan kehadiran negara melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Ruang Luas Masyarakat Adat

AN Risyawiraputra Gelar Tuan Bangsa Raja dari Kebuaian Marga Tegamoan Tulang Bawang menyatakan, dekadensi moral sudah begitu menggerogoti keutuhan berbangsa dan bernegara.

Hal ini disebabkan masyarakat adat  tidak sedemikian rupa dimaksimalkan. Sementara dialog di ruang adat dapat menyelesaikan persoalan negara dengan segala dinamikanya.

Baca Juga:  Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

“Ini tidak banyak yang dimanfaatkan. Saya ambil contoh, sistem ninik mamak di Sumbar memberikan sumbangan penyelesaian persoalan-persoalan hukum disana. Restoratif Justice dapat dengan mudah diselesaikan dengan mekanisme ini. Apalagi hal lain,” jelasnya.

Manfaatnya apa? Tidak semua persoalan remeh temeh masuk ke ruang pengadilan. Potensi ini sesungguhnya bisa diterapkan pada persoalan bangsa yang lain. Sosialisasi pertanian, sosialisasi MBG, sosialisasi yang lain.

“Saya rasa ini lebih efektif, kalau pemerintah mau melaksanakannya. Persoalannya kan pemerintah enggan menggunakan ornamen ini. Ornamen ini digunakan sebagai pelengkap di acara-acara seremonial saja,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri-Anis


Editor : Nara


Sumber Berita : DPR RI, MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah
Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar
Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan
Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan
Ketum JMSI: Jurnalisme Bukan Sekadar “Pemadam Kebakaran”
Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:54 WIB

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:39 WIB

Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:37 WIB

Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:35 WIB

Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:33 WIB

Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Jul 2026 - 14:54 WIB