KALIMANTAN BARAT-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus mampu menjamin ruang hidup, memberikan perlindungan hukum, serta memperkuat hak ekonomi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kehadiran regulasi yang komprehensif sangat penting karena masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi mereka.
“Melalui Undang-Undang Masyarakat Adat, kita berharap seluruh aspek penting yang menjadi kebutuhan masyarakat adat dapat terakomodasi. Salah satu yang paling utama adalah adanya jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan,” ujar Daniel saat pendalaman pada Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa semakin berkurangnya ruang hidup akibat konflik agraria menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat. Kondisi tersebut menyebabkan hak-hak masyarakat adat terus tergerus dan membutuhkan kehadiran negara melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Ruang Luas Masyarakat Adat
AN Risyawiraputra Gelar Tuan Bangsa Raja dari Kebuaian Marga Tegamoan Tulang Bawang menyatakan, dekadensi moral sudah begitu menggerogoti keutuhan berbangsa dan bernegara.
Hal ini disebabkan masyarakat adat tidak sedemikian rupa dimaksimalkan. Sementara dialog di ruang adat dapat menyelesaikan persoalan negara dengan segala dinamikanya.
“Ini tidak banyak yang dimanfaatkan. Saya ambil contoh, sistem ninik mamak di Sumbar memberikan sumbangan penyelesaian persoalan-persoalan hukum disana. Restoratif Justice dapat dengan mudah diselesaikan dengan mekanisme ini. Apalagi hal lain,” jelasnya.
Manfaatnya apa? Tidak semua persoalan remeh temeh masuk ke ruang pengadilan. Potensi ini sesungguhnya bisa diterapkan pada persoalan bangsa yang lain. Sosialisasi pertanian, sosialisasi MBG, sosialisasi yang lain.
“Saya rasa ini lebih efektif, kalau pemerintah mau melaksanakannya. Persoalannya kan pemerintah enggan menggunakan ornamen ini. Ornamen ini digunakan sebagai pelengkap di acara-acara seremonial saja,” pungkasnya.[]
Penulis : Heri-Anis
Editor : Nara
Sumber Berita : DPR RI, MPR RI

















