Akibat Ulah Oknum PLN, Desa Mekar Sari Dirugikan Jutaan Rupiah

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Ulah oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Mesuji menjadi sorotan, pasalnya setelah melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) secara sepihak di salah satu desa Kecamatan Way Serdang dan beberapa desa lainya di Kabupaten Mesuji, Namun tidak melakukan langkah penertiban pada penguna aliran listrik ilegal di Kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten setempat.

Keadaan ini di perparah lagi munculnya fakta baru adanya petugas PLN Kabupaten Mesuji yang memungut uang kepada masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Menurut pengakuan Kepala Desa Mekar Sari Sunardi, Oknum Petugas PLN mesuji ini menjanjikan dapat menghidupkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan membayar jasa sebesar 350 ribu rupiah pertitiknya.

“Setelah sudah dipasang dan dibayar dengan total ada sebanyak 15 titik lampu yang dipasang, hanya berselang beberapa Minggu petugas kembali datang lagi mencabut lampu PJU yang sudah di pasang, dengan alasan takut kena OPAL,”terang Sunardi, Kamis (30/03/2023).

Baca Juga:  Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Akibat ulang petugas PLN tersebut lanjut Sunardi warga Mekar Sari di rugikan hingga jutaan rupiah,”Saat mencabut PJU mereka bilang sementara nanti di pasang lagi,tapi sampai saat ini uang swadaya masyarakat tidak kembali, lampu PJU pun tidak terpasang,”tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI
Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 
Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak
Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa
Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:48 WIB

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:07 WIB

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:44 WIB

Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:01 WIB

Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Mar 2026 - 20:26 WIB