Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Pelarian DPO tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara, pada Bulan Oktober 2025 lalu akhirnya berakhir di di tangan Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji, Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Personil Polsubsektor Rawa Jitu Utara.

Tersangka berinisial FK (30) Warga Desa Desa Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka di tangkap saat berada di sebuah bengkel motor Desa Pindas, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang bawang.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Target Kemantapan Jalan 67,10 Persen

“Memang benar tim gabungan Tekab 308 Presisi telah menangkap seorang DPO dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di rumah salah satu tersangka di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, pada Oktober 2025 lalu,”ucapnya, kamis (26/02/26).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 4 tersangka yang 3 tersangka telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi tidak lama dari kejadian dan sedang menjalani hukuman di Lapas Menggala, akan tetapi salah satu tersangka melarikan diri dan menjadi DPO. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Mesuji Gelar 'TASI BERKAH PRESISI', Bagikan Air Mineral di Simpang Pematang

“Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, dan akan di jerat dengan pasal 262 UUD No 1 Tahun 2023 KUHP tentang mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama- sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagai pengganti pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,”Pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini
Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI
Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah
Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:31 WIB

Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 

Senin, 16 Maret 2026 - 15:30 WIB

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Senin, 16 Maret 2026 - 10:16 WIB

Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini

Senin, 16 Maret 2026 - 06:16 WIB

Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA

Senin, 16 Maret 2026 - 04:20 WIB

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA

Senin, 16 Mar 2026 - 06:16 WIB

#indonesiaswasembada

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Senin, 16 Mar 2026 - 04:20 WIB