Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Pelarian DPO tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara, pada Bulan Oktober 2025 lalu akhirnya berakhir di di tangan Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji, Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Personil Polsubsektor Rawa Jitu Utara.

Tersangka berinisial FK (30) Warga Desa Desa Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka di tangkap saat berada di sebuah bengkel motor Desa Pindas, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang bawang.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Antara PPA dan Masyarakat Desa Sungai Cambai

“Memang benar tim gabungan Tekab 308 Presisi telah menangkap seorang DPO dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di rumah salah satu tersangka di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, pada Oktober 2025 lalu,”ucapnya, kamis (26/02/26).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 4 tersangka yang 3 tersangka telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi tidak lama dari kejadian dan sedang menjalani hukuman di Lapas Menggala, akan tetapi salah satu tersangka melarikan diri dan menjadi DPO. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi.

Baca Juga:  Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

“Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, dan akan di jerat dengan pasal 262 UUD No 1 Tahun 2023 KUHP tentang mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama- sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagai pengganti pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,”Pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 
Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Program Strategis Nasional
Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP
Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   
Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:37 WIB

Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:08 WIB

Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:49 WIB

Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Program Strategis Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:54 WIB

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

Berita Terbaru