Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Pelarian DPO tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara, pada Bulan Oktober 2025 lalu akhirnya berakhir di di tangan Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji, Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Personil Polsubsektor Rawa Jitu Utara.

Tersangka berinisial FK (30) Warga Desa Desa Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka di tangkap saat berada di sebuah bengkel motor Desa Pindas, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang bawang.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat

“Memang benar tim gabungan Tekab 308 Presisi telah menangkap seorang DPO dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di rumah salah satu tersangka di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, pada Oktober 2025 lalu,”ucapnya, kamis (26/02/26).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 4 tersangka yang 3 tersangka telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi tidak lama dari kejadian dan sedang menjalani hukuman di Lapas Menggala, akan tetapi salah satu tersangka melarikan diri dan menjadi DPO. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Sertijab Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, dan Kasi Propam

“Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, dan akan di jerat dengan pasal 262 UUD No 1 Tahun 2023 KUHP tentang mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama- sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagai pengganti pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,”Pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi
Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak
Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara
4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan
Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia
Trump Dukung Netanyahu Jadi PM Israel Lagi
Iran Ingatkan AS dan Israel; Jangan Miskalkulasi
Keluarga Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kematian Tersangka Dugaan Korupsi di Lampung

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:58 WIB

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 17 Oktober 2026 ini menunjukkan sebuah kendaraan yang dilalap api saat aksi unjuk rasa di Paris, Prancis. (Xinhua)

Berita Utama

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Okt 2026 - 20:58 WIB

Berita Utama

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Okt 2026 - 20:15 WIB

Berita Utama

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:58 WIB

Chen Zhigeng, direktur departemen medis di Wenzhi Traditional Chinese Medicine, mendemonstrasikan sebuah teknik dalam sesi pelatihan di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Senin, 19 Okt 2026 - 19:53 WIB