Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.[De]

Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.[De]

BANDARLAMPUNG – Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan secara rinci Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yg memuat tindakan Korektif kepada pihak Pemkot Kota Bandar Lampung yang diwakili Sekda, pada Rabu (15/7), di Kantor Ombudsman Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bandar Lampung mengakui bahwa terdapat berbagai kekeliruan dalam penyelenggaraan SPMB. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 masih mencantumkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi, padahal ketentuan tersebut tidak lagi sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kedua, sebanyak 40 SMP Negeri di Kota Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen karena sebagian kuota dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi. Ketiga, SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal 5 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ombudsman Lampung mendesak Pemkot Bandar Lampung segera melaksanakan seluruh tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Termasuk pelaksanaan audit dan reviu menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung, disertai pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada penyelenggara pendidikan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga:  Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Selain itu pihak Pemkot Bandar Lampung juga diminta segera merevisi Surat Keputusan Wali Kota mengenai SPMB untuk tahun ajaran berikutnya agar selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk menghapus persyaratan SKTM pada jalur afirmasi. Ombudsman juga meminta agar pihak pemkot Bandar Lampung segera melaporkan hasil rekapitulasi data pengaduan calon murid yang tidak diterima beserta data penyalurannya ke sekolah negeri lain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut yang telah dilakukan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa persoalan utama dalam pelaksanaan SPMB di Kota Bandar Lampung bukan hanya terletak pada kesalahan teknis, melainkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Ke depan, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mengaktifkan seluruh perangkat pengawasan yang dimiliki, terutama Inspektorat Kota Bandar Lampung dan pengawas sekolah. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Inspektorat untuk melakukan audit, pengawasan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dari berbagai kanal. Fungsi ini harus berjalan efektif agar pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan dan tidak lagi menimbulkan maladministrasi,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

Menurut Nur, tidak optimalnya fungsi pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Ketentuan mengenai persentase kuota pada setiap jalur yang seharusnya dapat dihitung secara sederhana justru tidak dipatuhi, bahkan berujung pada praktik yang bersifat sistemik sehingga mengurangi hak anak untuk memperoleh akses pendidikan dasar yang adil.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

“SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan murid, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional setiap anak memperoleh pendidikan. Ketika aturan tidak dijalankan dan pengawasan tidak berfungsi, maka yang dirugikan adalah anak-anak. Karena itu, seluruh tindakan korektif yang telah disepakati harus dilaksanakan secara konsisten termasuk komitmen memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” Ungkap Nur Rakhman Yusuf.

Ombudsman Lampung akan terus mengawasi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan seluruh sekolah negeri, sehingga pada tahun ajaran berikutnya tidak akan terulang lagi kasus serupa yang menyebabkan masyarakat terlantar. Tidak bosan kami mengimbau apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi pada pelayanan publik jangan pernah ragu untuk melaporkannya, hubungi kami melalui berbagai kanal yaitu whatsapp di 08119803737, email di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, ataupun datang langsung ke kantor di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Bandar Lampung.


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : Ombudsman

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat
4 Rekomendasi Air Cooler Terbaik sebagai Solusi Ruangan Sejuk dan Hemat Listrik di Rumah
Kecelakaan KA Renggut Nyawa Pelajar, Kadishub Lampura : 10 Titik Palang Pintu Sudah Diusulkan
Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali
Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan
Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Antara PPA dan Masyarakat Desa Sungai Cambai
UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam
Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Target RUU Perampasan Aset Akan Selesai Tahun ini

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:22 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:19 WIB

Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:07 WIB

4 Rekomendasi Air Cooler Terbaik sebagai Solusi Ruangan Sejuk dan Hemat Listrik di Rumah

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:44 WIB

Kecelakaan KA Renggut Nyawa Pelajar, Kadishub Lampura : 10 Titik Palang Pintu Sudah Diusulkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali

Berita Terbaru

Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.[De]

#indonesiaswasembada

Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:19 WIB

#indonesiaswasembada

Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:10 WIB