MESUJI — Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria antara PT. Prima Alumga dengan Masyarakat Desa Sungai Campai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada kamis (16/07/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Mesuji, serta para pemangku kepentingan dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Drs. Indra Kusuma Wijaya, M.M., serta dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Drs. Edison Basid Habibi, M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka, S.H., M.M., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Ahmad Mahmudi, S.I.P., M.I.P., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Rico Septiadi, S.H., perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Mesuji, serta jajaran manajemen dan tim legal PT. Prima Alumga.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan penyelesaian konflik agraria yang telah dicapai antara PT. Prima Alumga dengan masyarakat Desa Sungai Campai melalui pendekatan musyawarah dan penyelesaian secara damai. Dalam kesepakatan tersebut, PT. Prima Alumga menyatakan kesediaannya untuk melepaskan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya dengan luas kurang lebih 2.000 hektare sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh, proses pelepasan sebagian hak atas lahan HGU tersebut telah dilaksanakan melalui Akta Notariil dan telah diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk diproses pengeluaran areal tersebut dari HGU PT. Prima Alumga sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan lahan yang produktif dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, warga Desa Sungai Campai telah bersepakat membentuk koperasi berbadan hukum bernama Koperasi Unit Desa Mesuji Sejahtera. Koperasi tersebut akan menjadi wadah usaha bersama dalam mengelola lahan yang nantinya diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga hasil pengelolaannya dapat dinikmati secara adil, merata, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji berkomitmen mendukung setiap proses penyelesaian konflik agraria yang dilakukan melalui jalur musyawarah, berdasarkan data yuridis dan fisik yang valid, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji akan terus memberikan dukungan administratif sesuai kewenangan yang dimiliki dalam setiap tahapan penyelesaian konflik agraria. Pelepasan sebagian Hak Guna Usaha yang telah dilakukan oleh PT. Prima Alumga merupakan bagian dari proses hukum pertanahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak terus menjaga komitmen dan kerja sama yang baik sehingga penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum, menciptakan rasa keadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Endi Purnomo.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh tahapan penyelesaian konflik agraria dapat berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, stabilitas sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mesuji.
Selain itu, Endi Purnomo berharap seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam konflik agraria dapat terus mengedepankan semangat musyawarah, saling menghormati, serta menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung.
“Saya berharap seluruh pihak yang berkonflik dapat memegang teguh komitmen perdamaian yang telah dibangun, mengedepankan dialog, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik baru di lapangan. Penyelesaian yang telah disepakati ini merupakan kesempatan yang baik untuk bersama-sama mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Endi Purnomo.
Kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo juga berharap agar terus berperan aktif sebagai fasilitator dan koordinator dalam mengawal implementasi kesepakatan yang telah dicapai, termasuk melakukan pembinaan terhadap kelembagaan koperasi yang telah dibentuk, sehingga pengelolaan lahan dapat berjalan secara tertib, produktif, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Sinergi antara Pemerintah Daerah, ATR/BPN, PT. Prima Alumga, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan penyelesaian konflik agraria ini. Dengan kolaborasi yang baik, saya optimistis penyelesaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang damai, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Mesuji,” tutup Endi Purnomo.[]
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Desty
Sumber Berita : Mesuji







![Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam (Jinayah) jenjang Sarjana.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-09.37.20-225x129.jpeg)
![Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR RI tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-11.24.21-225x129.jpeg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyambut kunjungan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, di Provinsi Lampung.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-09.26.08-225x129.jpeg)



![Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam (Jinayah) jenjang Sarjana.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-09.37.20-129x85.jpeg)
![Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR RI tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-11.24.21-129x85.jpeg)


