BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam menghadapi gejolak inflasi.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi peringatan tegas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang turut diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
“Stabilitas harga merupakan pondasi dasar dalam menjaga daya beli masyarakat. Namun lebih jauh dari itu, stabilitas harga menjadi indikator krusial dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ade Utami, Selasa (15/7/2025)
Ia menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah menawarkan insentif dan kemudahan investasi jika kondisi ekonomi daerah masih dibayangi fluktuasi harga dan inflasi yang tidak terkendali.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, inflasi bulanan pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,04 persen, dengan inflasi tahunan (year-on-year) sebesar 2,27 persen. Angka ini masih berada sedikit di bawah rata-rata nasional yang berada di kisaran 2,5 persen.
Namun, tren mingguan yang dirilis melalui Indeks Perkembangan Harga (IPH) mengindikasikan sinyal waspada. Pada minggu kedua Juli 2025, IPH Lampung naik sebesar 0,59 persen. Komoditas penyumbang utama di antaranya cabai rawit, beras, dan bawang merah.
Ade Utami menilai bahwa meskipun angka inflasi Lampung masih tergolong terkendali, ada potensi ancaman yang tidak boleh diabaikan.
“Jangan menunggu inflasi melesat baru bertindak. Pemerintah daerah, terutama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), harus terus memonitor harga harian, menyiapkan skema operasi pasar, memperkuat stok melalui Bulog, dan mengatasi hambatan distribusi pangan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan, untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan barang.
Menurutnya, kenaikan harga yang terjadi secara berulang akibat terganggunya pasokan atau gagal panen adalah bentuk kelengahan yang merugikan masyarakat luas.
“Kalau kita serius menjadikan Lampung sebagai daerah tujuan investasi, maka tidak boleh ada ketidakpastian di sektor harga. Investasi hanya akan masuk ketika ekonomi daerah terjaga, daya beli stabil, dan potensi gejolak dapat dikendalikan,” tambahnya.