Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka

Selasa, 3 Maret 2026 | 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, melontarkan kritik keras terhadap rencana pemerintah mengimpor 1.000 ton beras khusus dari Amerika Serikat.

Kritik tersebut mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menyebut bahwa beras impor tersebut “bukan untuk konsumsi masyarakat Indonesia”, namun tidak disertai penjelasan rinci mengenai definisi dan peruntukannya.

Firman menilai penjelasan pemerintah sejauh ini justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Istilah “beras khusus” yang digunakan dinilai terlalu abstrak dan multitafsir. Tanpa transparansi yang jelas, kebijakan impor pangan—terlebih di tengah isu ketahanan pangan dan perlindungan petani lokal—berpotensi memicu kecurigaan publik.

“Kalau bukan untuk konsumsi masyarakat, lalu untuk siapa? Apa kriterianya disebut beras khusus? Apakah untuk kebutuhan industri tertentu, riset, atau segmen pasar tertentu? Pemerintah harus terbuka,” tegas Firman disela-sela melihat panen ayam, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Buka Bersama dan Santuni Santri Ponpes Al Falah Mekar Jaya

Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pertanian, pangan, dan kelautan, Firman menekankan bahwa kebijakan impor beras bukan sekadar soal angka 1.000 ton.

Isu ini menyentuh sensitivitas nasional terkait kedaulatan pangan, perlindungan petani, serta konsistensi pemerintah dalam mengurangi ketergantungan pada impor.

Ia juga mengingatkan bahwa komunikasi publik pemerintah dalam isu strategis tidak boleh setengah-setengah. Pernyataan yang tidak komprehensif berisiko memicu spekulasi liar dan memperlemah kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional.

Menurut Firman, jika menteri teknis tidak dapat menjelaskan secara detail dan komprehensif, sebaiknya pemerintah menunjuk juru bicara yang benar-benar memahami substansi persoalan. “Isu pangan bukan isu ringan. Penjelasannya harus berbasis data, argumentatif, dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi IV Dorong Pemetaan Kebutuhan dan Penguatan Intensifikasi Teknologi Pergaraman

Firman menilai, dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil dan tekanan terhadap daya beli masyarakat, setiap kebijakan impor harus disertai argumentasi yang kuat dan transparan.

Tanpa itu, publik akan menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dengan semangat kemandirian pangan yang selama ini digaungkan pemerintah. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat
Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih
Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

RMOL Lampung Tempati Kantor Baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:34 WIB

Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB

#indonesiaswasembada

RMOL Lampung Tempati Kantor Baru

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:25 WIB