UIN-Ikadin Lampung Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dan Etik

Kamis, 31 Maret 2022 | 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – UIN Raden Intan Lampung jalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung. Kerja sama tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan hukum, bantuan hukum, serta hal lain sesuai dengan kesepakatan antar pihak.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) oleh Rektor dan Ketua DPD Ikadin sert Perjanjian Kerja Sama oleh Dekan Fakultas Syariah yang berlangsung di Ruang Senat Lt.8, Selasa (31/3/2022).

Rektor Prof Wan Jamaluddin menyambut baik kerja sama ini. Dia mengatakan, penjajakan, komunikasi, dan persiapan kerja sama dengan Ikadin sudah dilakukan cukup lama.

“Kami berharap MoU ini tidak berhenti di atas kertas. Secara teknis akan ditindaklanjuti di Fakultas Syariah. Meskipun tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan Fakultas atau unit kerja lain,” ujar Rektor.

Baca Juga:  Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Dia berharap, MoU ini dapat menjadi starting poin bagi UIN untuk menunjukkan langkah-langkah yang nyata dan bermanfaat.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Syariah Dr Efa Rodiah Nur MH menyampaikan, sebagai sivitas perguruan tinggi tentunya perlu bermitra dengan banyak pihak termasuk Ikadin.

“Kerja sama ini untuk berbagai hal. Diantaranya pendidikan advokat, pendidikan dan pelatihan hukum, dan bantuan hukum,” kata Efa.

Efa melanjutkan, kerja sama ini dapat menjalin hubungan yang harmonis ke depan. “Semoga kerja sama ini bisa saling bermanfaat dan diridhoi Allah Swt,” ungkapnya.

Baca Juga:  HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah

Sementara itu, Ketua DPD Ikadin Lampung Penta Peturun SSos SH CMe menjelaskan, Ikadin tidak hanya menyelenggarakan Pendidikan Kemahiran Advokat. “Amanah organisasi juga mendorong untuk bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi. Karena kami sebagai praktisi juga butuh nutrisi pengetahuan dari akademisi kampus,” ujarnya.

Penta menambahkan, profesi advokat selain untuk kepentingan pribadi, tapi Ikadin juga mengedepankan kepentingan publik dan menjaga marwah konstitusi. “Maka kami menyebut bahwa Ikadin adalah advokat pejuang. Kami menanamkan nilai etik, dan kami percaya bahwa kampus sebagai garda terdepan penjaga moral etik,” pungkasnya. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:24 WIB

Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB