Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah, mendukung kepemimpinan baru Polri di bawah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memperkuat kepastian layanan dan tindak lanjut laporan masyarakat. Ia berharap Kapolri Jenderal Suyudi mampu memastikan setiap laporan diterima dengan baik.

Selain itu, Abdullah mendorong kepemipinan baru Polri dapat memastikan kebutuhan perlindungan masyarakat segera direspons, serta pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

“Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan diterima dengan baik, kebutuhan perlindungan segera direspons, dan perkembangan penanganannya dapat diketahui. Kepemimpinan baru Polri perlu memastikan kepastian itu dirasakan sampai ke tingkat pelayanan terdekat dengan masyarakat,” kata Abdullah dalam keterangan persnya, Jumat (2/10/2026).

Pria yang akrab disapa Abduh ini pun menyambut positif prioritas Kapolri Jenderal Suyudi mengenai konsolidasi internal, pemetaan persoalan, dan peningkatan pelayanan publik. Menurutnya, hasil pemetaan tersebut perlu diterjemahkan menjadi agenda perbaikan yang jelas, dengan penanggung jawab, tahapan pelaksanaan, dan ukuran keberhasilan yang terukur, terutama terhadap pelayanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat sudah datang melapor, tetapi kemudian tidak mengetahui bagaimana perkembangan laporannya,” ungkap Abduh.

“Masyarakat tidak selalu meminta perkaranya selesai seketika, tetapi berhak mengetahui bahwa laporannya diterima, ditangani, dan memiliki kepastian tindak lanjut sesuai hukum,” lanjutnya.

Baca Juga:  Mahfud MD : Nusron Wahid Seharusnya Mundur

Karena itu, Abduh mendorong Polri untuk memastikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat tercatat serta pelapor memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganannya. Apabila laporan memerlukan kelengkapan informasi atau harus diteruskan kepada satuan lain, masyarakat perlu mendapat petunjuk dan kepastian mengenai pihak yang menindaklanjutinya.

Menurut Abduh, standar respons dan pembaruan informasi juga perlu diterapkan secara konsisten. Waktu penyelesaian perkara dapat berbeda sesuai kompleksitasnya, tetapi pelapor tetap membutuhkan informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta tahapan berikutnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Perhatian khusus, kata Abduh, juga perlu diberikan terhadap laporan yang mengandung ancaman keselamatan dan korban yang membutuhkan pendampingan. Polri harus memastikan koordinasi dengan lembaga perlindungan dan layanan terkait berjalan sejak kebutuhan perlindungan diketahui.

“Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama kualitas pemeriksaan dan keadilan proses. Korban harus memperoleh perlindungan, hak pihak yang dilaporkan tetap dijaga, dan setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti,” tegas Abduh.

Anggota Komisi Hukum DPR ini juga mendorong penguatan jalur pengaduan apabila masyarakat mengalami hambatan pelayanan atau menduga adanya pelanggaran oleh anggota Polri. Abduh menilai, pengaduan harus ditangani secara profesional dan akuntabel, termasuk memastikan perlindungan terhadap pelapor sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

Baca Juga:  Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

“Pengawasan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. Temuan yang berulang harus menjadi bahan untuk memperbaiki prosedur, pembinaan, dan pengawasan agar persoalan yang sama tidak terus terjadi,” ujar politisi PKB itu.

Abduh menegaskan penguatan pelayanan juga perlu didukung oleh kecukupan personel, pembekalan, sarana kerja, dan pendampingan hukum sesuai ketentuan. Pemerataan dukungan diperlukan agar kualitas pelayanan semakin konsisten di berbagai daerah.

Komisi III, lanjut Abduh, akan mengawal agenda tersebut melalui evaluasi berkala bersama Polri. Pengawasan diarahkan pada mutu pelayanan, penyelesaian pengaduan, perlindungan masyarakat, dan tindak lanjut perbaikan kelembagaan, dengan tetap menghormati independensi penyidikan.

“Dukungan Komisi III harus berjalan bersama pengawasan. Tujuannya agar perubahan benar-benar dirasakan masyarakat, warga semakin mudah memperoleh pertolongan dan kepastian, anggota mendapat dukungan untuk bekerja secara profesional, serta proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel,” tandas Abduh.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Farlementaria-DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza
Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran
Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Berita Terbaru

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB

Berita Utama

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:06 WIB

Berita Utama

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:47 WIB