Syukron Muchtar Sambut Rencana Pergub Perlindungan Guru, Dorong Naik Jadi Perda

Senin, 12 Januari 2026 | 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan guru. Ia menilai kebijakan tersebut penting guna menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik.

 

“Tidak sedikit kasus di lapangan yang berujung pidana terhadap guru, bahkan sampai pemecatan dari status kepegawaiannya,” ujar Syukron, Senin (12/1/2026).

 

Menurutnya, keberadaan Pergub perlindungan guru memang sangat dibutuhkan, sepanjang substansi dan muatan aturannya disusun secara proporsional dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan

 

Syukron menegaskan, perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, perlindungan terhadap guru juga harus ditempatkan secara seimbang agar tidak saling menegasikan.

 

“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Jangan sampai aturan ini memberatkan salah satu pihak saja,” tegasnya.

 

Ia juga menilai penyusunan Pergub tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari guru, orang tua, hingga pemerhati pendidikan, agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan riil.

Baca Juga:  Dukung Gerakan Hemat Energi, Rodalink Lampung Hadir sebagai Rumah bagi para Pesepeda

 

Bahkan, Syukron mendorong agar regulasi tersebut ke depan tidak berhenti hanya pada level Peraturan Gubernur.

 

“Kalau isinya bagus, jangan hanya Pergub. Bisa didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda), supaya kekuatan hukumnya lebih luas,” tandasnya.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana
Pengamat: Kedaulatan Ekonomi Prabowo Harus Berbasis Ekonomi Pancasila dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:30 WIB