Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan DPR RI akan memastikan kepentingan negara selaras dengan konstitusi. Sebab itu, ungkapnya, DPR RI akan selalu terbuka dengan berbagai masukan dan aspirasi rakyat Indonesia.

Pernyataan ini dirinya utarakan melalui rekaman video yang dikirimkan kepada Parlementaria di Jakarta, di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Terkait Putusan MK soal Undang-Undang (UU) Pilkada, ia menyampaikan bahwa DPR RI sudah mencermatinya.

“DPRI mencermati berbagai pandangan atas Putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, para guru besar, para aktivis civitas akademika, serta para selebritas,” tanggap Puan.

Bagi Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang partisipasi untuk seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini penting, menurutnya, guna memaksimalkan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga:  DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Tidak hanya itu saja, Puan menyakinkan bahwa kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI, jelasnya, akan selalu berusaha menjaga amanat rakyat saat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat.

“Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia. Indonesia yg sejahtera Indonesia yang berkeadaban dan Indonesia yang luar biasa,” pungkas Cucu Proklamator itu.

Sebagai informasi, Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat pencalonan kepala daerah. Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sekaligus telah dikabulkan di antaranya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Selaras, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar agenda pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) lalu. Dalam forum ini, ada16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi yang dibahas.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Adapun DIM Perubahan Substansi yang disepakati, di antaranya yakni, adanya perubahan nomenklatur dari “Panwaslu” menjadi “Bawaslu” sesuai dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada DIM nomor 31. Serta DIM nomor 50 untuk disetujui perubahan nomenklatur dari “PPL” menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa tetapi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada lagi pembentukan karena sudah dibentuk saat Pemilu.

Selain itu, pada DIM nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota, disetujui oleh 8 fraksi kecuali Fraksi PDI-Perjuangan untuk dilakukan perubahan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA)..(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sambangi BEI di Tengah IHSG Anjlok, Dasco Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji
Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba
DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Jelang Puncak Haji, Selly Minta Fasilitas Medis Jemaah Diperkuat
DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:32 WIB

Sambangi BEI di Tengah IHSG Anjlok, Dasco Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat

Senin, 18 Mei 2026 - 15:37 WIB

Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:04 WIB

#indonesiaswasembada

Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:38 WIB