Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan DPR RI akan memastikan kepentingan negara selaras dengan konstitusi. Sebab itu, ungkapnya, DPR RI akan selalu terbuka dengan berbagai masukan dan aspirasi rakyat Indonesia.

Pernyataan ini dirinya utarakan melalui rekaman video yang dikirimkan kepada Parlementaria di Jakarta, di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Terkait Putusan MK soal Undang-Undang (UU) Pilkada, ia menyampaikan bahwa DPR RI sudah mencermatinya.

“DPRI mencermati berbagai pandangan atas Putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, para guru besar, para aktivis civitas akademika, serta para selebritas,” tanggap Puan.

Bagi Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang partisipasi untuk seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini penting, menurutnya, guna memaksimalkan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga:  Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Tidak hanya itu saja, Puan menyakinkan bahwa kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI, jelasnya, akan selalu berusaha menjaga amanat rakyat saat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat.

“Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia. Indonesia yg sejahtera Indonesia yang berkeadaban dan Indonesia yang luar biasa,” pungkas Cucu Proklamator itu.

Sebagai informasi, Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat pencalonan kepala daerah. Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sekaligus telah dikabulkan di antaranya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Selaras, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar agenda pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) lalu. Dalam forum ini, ada16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi yang dibahas.

Baca Juga:  DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Adapun DIM Perubahan Substansi yang disepakati, di antaranya yakni, adanya perubahan nomenklatur dari “Panwaslu” menjadi “Bawaslu” sesuai dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada DIM nomor 31. Serta DIM nomor 50 untuk disetujui perubahan nomenklatur dari “PPL” menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa tetapi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada lagi pembentukan karena sudah dibentuk saat Pemilu.

Selain itu, pada DIM nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota, disetujui oleh 8 fraksi kecuali Fraksi PDI-Perjuangan untuk dilakukan perubahan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA)..(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lindungi Gajah hingga Badak Sumatera, DPR Dorong Sistem Deteksi Dini Karhutla di Way Kambas
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Minta Ada Protokol Darurat Karhutla Ancaman Terhadap Satwa
Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian
Kunjungan Komisi IV DPR RI, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Mitigasi Karhutla Taman Nasional Way Kambas
Tugas Gubernur BI Baru: Likuiditas, Suku Bunga, dan Target Pertumbuhan 6 Persen
Tingkatkan Pajak , Pemerintah Perluas Basis Ekonomi Digital Dan Shadow Economy 
Riyono Ingatkan Ancaman Karhutla Bisa Memuncak pada 2027, Minta Mitigasi Sejak Dini
Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:13 WIB

Lindungi Gajah hingga Badak Sumatera, DPR Dorong Sistem Deteksi Dini Karhutla di Way Kambas

Jumat, 4 September 2026 - 10:52 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Minta Ada Protokol Darurat Karhutla Ancaman Terhadap Satwa

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian

Jumat, 4 September 2026 - 09:27 WIB

Kunjungan Komisi IV DPR RI, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Mitigasi Karhutla Taman Nasional Way Kambas

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Tugas Gubernur BI Baru: Likuiditas, Suku Bunga, dan Target Pertumbuhan 6 Persen

Berita Terbaru

Ibu Bhayangkari Polda Lampung Berkunjung ke Mesuji [Nr]

#indonesiaswasembada

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:03 WIB

Forum Media ASia Pasifik di TIongkok China, Sambut APEC 2026 [xinhua]

#indonesiaswasembada

Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:53 WIB

Penanganan TBC Lampung Terbaik Pertama Nasional

#indonesiaswasembada

Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:52 WIB

Perkuat Sinergi untuk Lampung Lebih Baik

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:49 WIB

Siapkan Tapis dan SUlam Usus untuk kancah Nasional

#indonesiaswasembada

Dekranasda Siapkan Tapis hingga Sulam Usus Andalan ke Nasional

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:47 WIB