Simpan Barang Haram, Pria Muda Diamankan Polisi

Minggu, 20 Maret 2022 | 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali di ungkap oleh tim Satuan reserse narkoba Polres setempat.

Seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, Sabtu (19/03) kemarin sekira pukul 16.30 wib diciduk dikediamannya.

Barang bukti yang turut di sita berupa 6 buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu-shabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah solasi bening, 1 (satu) buah wadah kacamata, 1 (satu) buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp40 ribu rupiah.

Baca Juga:  Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol

Hal tersebut di sampaikan Kasatres Narkoba, AKP I.M. Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail kepada awak media, Minggu, (20/03).

Penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah timnya menerima informasi, dan kemudian timnya langsung merespon perihal laporan tersebut.

“Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian lansung di bawa dan terduga langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut “ujar AKP Indra.

Baca Juga:  5 Jurnalis Hilang Kontak, Barang Dan Mobil Masih Tertinggal Di Hotel Carita

Berdasarkan keterangan Kasat, terhadap terduga pelaku dapat dijerat kenakan melanggar Ke satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza
Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran
Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa
Gubernur Lampung Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Dihadapan Peserta Sespimti Polri
Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman
Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa
IOC Rilis Panduan bagi Calon Tuan Rumah Olimpiade 2036

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Gubernur Lampung Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Dihadapan Peserta Sespimti Polri

Berita Terbaru

Berita Utama

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:47 WIB

Berita Utama

Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:37 WIB

Berita Utama

Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:26 WIB

Berita Utama

Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:12 WIB