LAMPUNG UTARA — Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara memberikan ultimatum kepada pengelola dapur SPPG HD Madukoro untuk segera melengkapi seluruh perizinan operasional.
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Sholeh, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pemberitaan media terkait perizinan dapur tersebut. Dalam waktu dekat, Satgas akan melayangkan surat peringatan resmi kepada pengelola agar segera mengurus izin usaha yang diperlukan.
“Yang di Madukoro itu sudah kami tindaklanjuti. Nanti akan kami kirimkan surat peringatan, saat ini suratnya sedang kami siapkan,” kata Mat Sholeh saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin 9 Maret 2026.
Ia menegaskan, pengelola dapur diinstruksikan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga izin bangunan dapur dan standar sanitasi.
Satgas memberikan batas waktu selama 14 hari kerja kepada pihak SPPG HD Madukoro untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan izin operasional belum juga dipenuhi, Satgas MBG Lampung Utara akan mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar operasional dapur tersebut ditutup sementara.
“Jika masih tidak mengurus izin, kami akan mengusulkan kepada BGN untuk menghentikan sementara operasional dapur sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Romy Agus
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















