Sat Samapta Polres Mesuji Terima Penyerahan Sepucuk Senpira Ilegal Dari Tokoh Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Satuan Samapta Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal jenis revolver tanpa amunisi dari Saipul Anuar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus.SIK.MH., melalui Kasat Samapta AKP Yusmawardi membenarkan adanya penyerahan Senjata Api Rakitan ilegal yang diserahkan oleh salah tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai. Penyerahan dilakukan di PT Prima Alumga (PT.PPA) pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 13.00 wib.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat, dengan secara sukarela menyerahkan sepucuk Senpira Ilegal dari Tokoh Masyarakat Desa Sungai Cambai. Alhamdulillah ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan hukum,”Kata Kasat Samapta.

Baca Juga:  Prabowo Beri Abolisi untuk Tom dan Amnesti buat Hasto, Khalid Zabidi: Langkah Menyejukkan

Pihaknya pun menghimbau dan menjamin tidak akan mengenakan sangsi hukum pidana kepada setiap masyarakat yang dengan sukarela dan atas kesadarannya sendiri mau menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

“Polres Mesuji terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak Polres dan Polsek jajaran. Apabila takut bisa meminta pendampingan dari tokoh masyarakat atau kepala desa untuk menyerahkannya kepada kami,”tambahnya.

Baca Juga:  Kasubsektor Mesuji Terima Penyerahan 1 Pucuk Senpi Ilegal Beserta 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

Kasat pun mengingatkan, bahwa memiliki dan menyimpan senjata api rakitan melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya apabila kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 5 tahun.

“Untuk itu, akan lebih baik jika masyarakat mau menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan untuk melukai orang lain, yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,”tutupnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Sematkan Tanda Kehormatan Kepada 32 ASN Saat Peringatan HUT RI ke-80
UIN RIL Dapat Hibah Riset Dari Kementerian di Rusia
Mahasiswa KKN UIN RIL Perkenalkan Program Eco Brick di SMPN 8 Bandar Lampung
Dr. Syahganda: Dua Indikator Baru dalam RAPBN 2026
Dua Mahasiswa dan Satu Alumni UIN RIL Wakili Lampung di Ajang Calon Dai Muda Nasional 2025
Gubernur Rahmat Mirzani Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Atas Laut
Wakil Menteri Agama Minta UIN RIL Sumbang Pemikiran Strategis
Kerj Sama Dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung, UIN RIL Beri Pembinaan Mental dan Keterampilan Narapidana

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Rektor UIN Sematkan Tanda Kehormatan Kepada 32 ASN Saat Peringatan HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:03 WIB

UIN RIL Dapat Hibah Riset Dari Kementerian di Rusia

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Mahasiswa KKN UIN RIL Perkenalkan Program Eco Brick di SMPN 8 Bandar Lampung

Minggu, 17 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Dr. Syahganda: Dua Indikator Baru dalam RAPBN 2026

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Dua Mahasiswa dan Satu Alumni UIN RIL Wakili Lampung di Ajang Calon Dai Muda Nasional 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

UIN RIL Dapat Hibah Riset Dari Kementerian di Rusia

Minggu, 17 Agu 2025 - 13:03 WIB

#indonesiaswasembada

Mahasiswa KKN UIN RIL Perkenalkan Program Eco Brick di SMPN 8 Bandar Lampung

Minggu, 17 Agu 2025 - 13:01 WIB

#CovidSelesai

Dr. Syahganda: Dua Indikator Baru dalam RAPBN 2026

Minggu, 17 Agu 2025 - 05:41 WIB