Sat Samapta Polres Mesuji Terima Penyerahan Sepucuk Senpira Ilegal Dari Tokoh Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Satuan Samapta Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal jenis revolver tanpa amunisi dari Saipul Anuar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus.SIK.MH., melalui Kasat Samapta AKP Yusmawardi membenarkan adanya penyerahan Senjata Api Rakitan ilegal yang diserahkan oleh salah tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai. Penyerahan dilakukan di PT Prima Alumga (PT.PPA) pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 13.00 wib.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat, dengan secara sukarela menyerahkan sepucuk Senpira Ilegal dari Tokoh Masyarakat Desa Sungai Cambai. Alhamdulillah ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan hukum,”Kata Kasat Samapta.

Baca Juga:  Bagikan Nasi Kotak, Satlantas Polres Mesuji Juga Sosialisasi Tertib BerlalulintasĀ 

Pihaknya pun menghimbau dan menjamin tidak akan mengenakan sangsi hukum pidana kepada setiap masyarakat yang dengan sukarela dan atas kesadarannya sendiri mau menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

“Polres Mesuji terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak Polres dan Polsek jajaran. Apabila takut bisa meminta pendampingan dari tokoh masyarakat atau kepala desa untuk menyerahkannya kepada kami,”tambahnya.

Baca Juga:  Junaidi Auly: Ekplorasi Tetap Perhatikan Masyarakat dan Lingkungan

Kasat pun mengingatkan, bahwa memiliki dan menyimpan senjata api rakitan melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya apabila kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 5 tahun.

“Untuk itu, akan lebih baik jika masyarakat mau menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan untuk melukai orang lain, yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,”tutupnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Membuka Akses Perempuan ke STEM adalah Investasi Strategis Masa Depan Bangsa
Sampah Bantargebang Renggut Korban Jiwa
Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:12 WIB

Membuka Akses Perempuan ke STEM adalah Investasi Strategis Masa Depan Bangsa

Senin, 9 Maret 2026 - 08:08 WIB

Sampah Bantargebang Renggut Korban Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sampah Bantargebang Renggut Korban Jiwa

Senin, 9 Mar 2026 - 08:08 WIB

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB