Rp 379 Juta Dana Kegiatan Disdikbud Pesawaran Jadi Temuan

Jumat, 13 September 2024 | 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan catatan ratusan juta tidak tertib di Disdikbud Pesawaran.

“Pengelolaan dana BOS di Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dissikbud) tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Temuan itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2023 menganggarkan dana BOS sebesar Rp52 miliar lebih dengan realisasi 100,00% dari anggaran,” tulis LHP BPK.

Berdasarkan LHP RI terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B pada 17 sekolah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Disdikbud melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik.

Baca Juga:  Agenda Id Padat, Pelantikan JMSI Lampung Diundur

Atas temuan tersebut belum selesai ditindaklanjuti karena belum terdapat bukti yang menunjukkan kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik telah dilaksanakan. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOS karena kepala sekolah dan bendahara sekolah tidak tertib menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola Dana BOS.

“Hasil pengujian atas pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi
menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas pemberian uang transportasi pada 34 sekolah yang berada di Kecamatan Gedong Tataan hampir Rp50 juta yang diantaranya untuk perjalanan dinas kegiatan rapat kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) kecamatan, rapat kerja KKKS wilayah, dan pertemuan guru mata pelajaran,” tulis LHP BPK.

LHP BPK RI menyebut, kepala sekolah dan bendahara BOS belum mengetahui Perbup Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur besaran uang transportasi dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah sehingga pemberian uang transportasi hanya berdasarkan kemampuan dan ketersediaan dana BOS di sekolah.

Baca Juga:  Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin 'C'  Marak di Lampung

Ada kelebihan pembayaran uang transportasi pada 34 sekolah. Kemudian pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp322 juta lebih berdasarkan hasil pemeriksaan pada 15 sekolah. Belanja tidak sesuai kondisi senyatanya tersebut antara lain belanja alat tulis kantor, belanja alat kebersihan, belanja obat-obatan, LCD proyektor, pemahalan harga laptop, dan pemahalan harga buku.

“Berdasarkan hasil wawancara dengan para kepala sekolah dan bendahara BOS terkait, diketahui bahwa pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai kondisi senyatanya untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai juknis penggunaan dana BOS dan untuk mengoptimalkan realisasi penyerapan BOS sesuai dengan anggaran,” petikan LHP BPK.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : BPK RI,PESAWARAN

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji
Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung
Terima Ombudsman RI, Marindo: Lampung Perkuat Sinergi untuk Layanan yang Nyata bagi Masyarakat
Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik
HNW Berikan Award untuk Pegiat Lingkungan hingga Guru Ngaji
Eddy Soeparno Ajak Kampus Kolaborasi Percepat Transisi Energi
Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025
Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:32 WIB

Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji

Rabu, 29 April 2026 - 17:16 WIB

Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung

Rabu, 29 April 2026 - 17:05 WIB

Terima Ombudsman RI, Marindo: Lampung Perkuat Sinergi untuk Layanan yang Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 16:57 WIB

Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 16:46 WIB

HNW Berikan Award untuk Pegiat Lingkungan hingga Guru Ngaji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:16 WIB

#indonesiaswasembada

Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:57 WIB

#indonesiaswasembada

HNW Berikan Award untuk Pegiat Lingkungan hingga Guru Ngaji

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:46 WIB