Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat Adal {Hrs]

Tim Advokat Adal {Hrs]

BANDARLAMPUNG– Persidangan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang berlangsung penuh perhatian setelah Tim Advokat Terdakwa Adal Linardo Ahta membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang secara tegas meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Tim Advokat, Haris Munandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun di atas asumsi yang tidak didukung pembuktian yang utuh. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan Adal hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan, tidak memiliki kewenangan mengubah perencanaan proyek, serta tidak pernah menyusun dokumen teknis yang menjadi dasar tuduhan.

Baca Juga:  Elfianah: Bed Dryer Mutus Ketergantungan Petani

Haris juga menyoroti bahwa proyek telah melalui proses PHO dan FHO, bahkan air hasil pembangunan telah dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, penggunaan metode total loss untuk menyatakan seluruh nilai pekerjaan sebagai kerugian negara dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Senada dengan itu, Fauzan Hasan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua GRANAT Kabupaten Pesawaran, menyampaikan bahwa unsur kesengajaan, penyertaan, hingga tuduhan suap belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia menilai banyak fakta persidangan justru memperlihatkan adanya keraguan yang harus berpihak kepada terdakwa sesuai prinsip in dubio pro reo.

Sementara itu, AKBP (Purn.) Halomoan Siregar, S.H., mantan Kapolsek Sukarame Bandar Lampung yang turut tergabung dalam Tim Advokat, menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadikan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh persoalan proyek tanpa pembuktian mengenai peran, niat, dan hubungan kausal secara individual.

Baca Juga:  Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas

Melalui pledoi setebal 21 halaman tersebut, Tim Advokat memohon agar Majelis Hakim menyatakan Adal Linardo Ahta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun suap, serta menjatuhkan putusan bebas, atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.[]


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PDPM Lampung Utara Gelar Nobar Piala Dunia
8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu
Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026
Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan
Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping
Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 06:55 WIB

PDPM Lampung Utara Gelar Nobar Piala Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:56 WIB

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PDPM Lampung Utara Gelar Nobar Piala Dunia

Senin, 20 Jul 2026 - 06:55 WIB

Tim Advokat Adal {Hrs]

#indonesiaswasembada

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:07 WIB

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo {RA]

#indonesiaswasembada

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:56 WIB

Pembukaan Siger Smash Padel Tournament 2026[Pl]

#indonesiaswasembada

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:48 WIB

Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan dan Prof Li dari Hainan University [Jul]

#indonesiaswasembada

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB