BANDARLAMPUNG– Persidangan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang berlangsung penuh perhatian setelah Tim Advokat Terdakwa Adal Linardo Ahta membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang secara tegas meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Tim Advokat, Haris Munandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun di atas asumsi yang tidak didukung pembuktian yang utuh. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan Adal hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan, tidak memiliki kewenangan mengubah perencanaan proyek, serta tidak pernah menyusun dokumen teknis yang menjadi dasar tuduhan.
Haris juga menyoroti bahwa proyek telah melalui proses PHO dan FHO, bahkan air hasil pembangunan telah dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, penggunaan metode total loss untuk menyatakan seluruh nilai pekerjaan sebagai kerugian negara dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Senada dengan itu, Fauzan Hasan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua GRANAT Kabupaten Pesawaran, menyampaikan bahwa unsur kesengajaan, penyertaan, hingga tuduhan suap belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia menilai banyak fakta persidangan justru memperlihatkan adanya keraguan yang harus berpihak kepada terdakwa sesuai prinsip in dubio pro reo.
Sementara itu, AKBP (Purn.) Halomoan Siregar, S.H., mantan Kapolsek Sukarame Bandar Lampung yang turut tergabung dalam Tim Advokat, menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadikan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh persoalan proyek tanpa pembuktian mengenai peran, niat, dan hubungan kausal secara individual.
Melalui pledoi setebal 21 halaman tersebut, Tim Advokat memohon agar Majelis Hakim menyatakan Adal Linardo Ahta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun suap, serta menjatuhkan putusan bebas, atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.[]
Penulis : Romy Agus
Editor : Nara
Sumber Berita : Bandarlampung


![Tim Advokat Adal {Hrs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Haris.jpeg)


![Tim Advokat Adal {Hrs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Haris-225x129.jpeg)
![Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo {RA]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-19-at-19_copy_576x432-225x129.jpeg)
![Pembukaan Siger Smash Padel Tournament 2026[Pl]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Siger-Smash-Padel-Tournament-2026-225x129.jpeg)
![Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan dan Prof Li dari Hainan University [Jul]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Ketua-JMSI-Lampung-Ahmad-Novriwan-dan-Prof-Li-dari-Hainan-University-225x129.jpeg)
![Fasilitas pemeliharaan pesawat milik Haikou Airport Aircraft Maintenance Engineering Co., Ltd. (HAAME) [Ju;]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Delegasi-JMSI-di-HAMEE-Hunan-Tiongkok-225x129.jpeg)

![Tim Advokat Adal {Hrs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Haris-129x85.jpeg)
![Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo {RA]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-19-at-19_copy_576x432-129x85.jpeg)
![Pembukaan Siger Smash Padel Tournament 2026[Pl]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Siger-Smash-Padel-Tournament-2026-129x85.jpeg)
![Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan dan Prof Li dari Hainan University [Jul]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Ketua-JMSI-Lampung-Ahmad-Novriwan-dan-Prof-Li-dari-Hainan-University-129x85.jpeg)


