Raperda Perizinan Pertambangan Harus Sesuai Peraturan Presiden

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG– Pemerintah Provinsi Lampung mengingatkan bahwa Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (9/10/2025).

Marindo menekankan bahwa materi muatan Raperda ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” ujar Marindo.

Baca Juga:  Halte Bundaran HI Jadi Lokasi Nobar Dracin "Overdo"

Pemprov Lampung juga mengingatkan bahwa Raperda ini harus disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah mengingatkan pentingnya substansi Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik. “Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

Baca Juga:  Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

Dengan demikian, Pemprov Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Marindo. (*)


Penulis : Desty

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Zulhas: 2027 Stop Impor Garam
401 Siswa Sekolah Rakyat Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru
ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika
Polres Mesuji Sosialisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi 
BMW Umumkan Laba H1 2026 Anjlok Hampir 40 Persen
KWP DPR Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Terkait Pernyataan “Gerombolan Sirkus”
Wulan: Tugas PMI Utamanya Pengabdian
Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis untuk Aksi Iklim dan Pembangunan Hijau

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:17 WIB

Zulhas: 2027 Stop Impor Garam

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:47 WIB

401 Siswa Sekolah Rakyat Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:40 WIB

ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:36 WIB

Polres Mesuji Sosialisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:28 WIB

BMW Umumkan Laba H1 2026 Anjlok Hampir 40 Persen

Berita Terbaru

Petani Garam [Xin]

#indonesiaswasembada

Zulhas: 2027 Stop Impor Garam

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:17 WIB

Open House Sekolah Rakyat Lampung

#indonesiaswasembada

401 Siswa Sekolah Rakyat Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:47 WIB

ITB-China Kerjasama Robotika [Xin]

#indonesiaswasembada

ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:40 WIB

Polres Mesuji

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Sosialisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi 

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:36 WIB

Orang-orang mengunjungi stan luar ruangan BMW di ajang International Motor Show Germany (IAA Mobility) di Munich, Jerman, pada 8 September 2021. (Xin)

#indonesiaswasembada

BMW Umumkan Laba H1 2026 Anjlok Hampir 40 Persen

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:28 WIB