Pada prinsipnya, kata dia, semua bangunan termasuk yang bersifat komersial harus memenuhi perizinan yang berlaku di setiap daerah.
“Kalau memang tidak layak (secara aturan), ya enggak boleh dibangun. Intinya harus memenuhi dan mengantongi semua izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai adanya beberapa menara telekomunikasi lainnya di daerah lain yang juga diduga tak berizin, Erwin mengatakan, sejatinya pengembang infrastruktur itu telah mengajukan permohonan izin kepada mereka. Namun, sampai saat ini persyaratan yang diperlukan belum dilengkapi.
“Tetap akan diberikan teguran walau sudah lama dibuat (didirikan)” kata dia.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

















