Menurutnya, bangunan tower telekomunikasi yang tengah dikerjakan itu dapat dikatakan bangunan liar. Sebab dalam proses administrasi belum memenuhi syarat (lengkap) dan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Ketika ada penolakan, sambung dia, rencana pembangunan tidak bisa berlanjut. Rekomendasi dari Tata Ruang tidak akan pernah diproses, selagi warga permukiman setempat tidak setuju lingkungannya dibangun tower telekomunikasi.
Hal yang sama, disampaikan oleh Kabid Persandian Diskominfo Lampura, Desti Erawati saat dimintai tanggapan terkait izin rekomendasi oleh Diskominfo terkait pendirian menara pemancar sinyal telekomunikasi. Pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan tersebut.
Ketua DPRD Lampura, Wansori mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengawal persoalan tersebut dan siap memfasilitasi apa yang menjadi keinginan warga Gapura. Terlebih, lokasi pembangunan tower telekomunikasi berada tidak jauh dari rumah dinas yang ditempatinya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara

















