Polresta Bandar Lampung Cabut Status Tersangka H. Darussalam

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko, S.H., mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Jhoni Butar Butar telah memutuskan secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara. “Kami pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan segera memproses SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) agar ada kepastian hukum,” katanya.
Sementara H. Darussalam mengatakan, upaya prapradilan bukan buat mencari siapa yang salah dan yang benar, tapi demi kepastian hukum. “Kasus ini sudah terlalu lama, dua tahunan,” katanya.

H. Darussalam jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.

Baca Juga:  Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Lampung Dikukuhkan

Dalam permohonan praperadilannya, H. Darussalam mencantumkan Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim selaku termohon, dengan klasifikasi sah tidaknya penetapan tersangka.

Dengan poin permohonan diantaranya:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint. Sidik/ 615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Dua Perangkat Desa Tanjung Waras Diduga Terlibat Perselingkuhan, Warga Minta Kades Ambil Sikap

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai
Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 
Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol
Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang
Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista
Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan
Ajak Berpikir Filosofis, Ibu Wulan Kepala Sekolah di Film Ageman

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:10 WIB

Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai

Senin, 14 September 2026 - 16:08 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Senin, 14 September 2026 - 13:23 WIB

Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai

Senin, 14 Sep 2026 - 16:10 WIB

#indonesiaswasembada

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 

Senin, 14 Sep 2026 - 16:08 WIB


Antasyafi Robby Al Hilmi naik ke podium setelah meraih gelar juara untuk nomor speed putra pada 11 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Senin, 14 Sep 2026 - 13:37 WIB

#indonesiaswasembada

Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Senin, 14 Sep 2026 - 13:23 WIB