Polresta Bandar Lampung Cabut Status Tersangka H. Darussalam

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko, S.H., mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Jhoni Butar Butar telah memutuskan secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara. “Kami pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan segera memproses SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) agar ada kepastian hukum,” katanya.
Sementara H. Darussalam mengatakan, upaya prapradilan bukan buat mencari siapa yang salah dan yang benar, tapi demi kepastian hukum. “Kasus ini sudah terlalu lama, dua tahunan,” katanya.

H. Darussalam jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.

Baca Juga:  Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung

Dalam permohonan praperadilannya, H. Darussalam mencantumkan Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim selaku termohon, dengan klasifikasi sah tidaknya penetapan tersangka.

Dengan poin permohonan diantaranya:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint. Sidik/ 615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan ASDP, Dorong Optimalisasi Bakauheni Harbour City sebagai Penggerak Ekonomi Daerah 

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung
Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global
Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri
AS Kembali Lancarkan Serangan, Iran Siap Balas
Bina Dalang Muda, Dinas Kebudayaan Yogyakarta Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja 2026
Mahasiswa Indonesia Apresiasi Upaya Pelestarian Warisan Budaya China
LiuGong Mulai Bangun Pabrik Alat Berat di Karawang, Jawa Barat
Universal Studios Beijing akan Jadi Tuan Rumah Obstacle World Championships UIPM 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

AS Kembali Lancarkan Serangan, Iran Siap Balas

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:34 WIB

Bina Dalang Muda, Dinas Kebudayaan Yogyakarta Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:27 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) Dr. K.H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., melepas keberangkatan 448 mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun Akademik 2025/2026.[Hs]

#indonesiaswasembada

Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

AS Kembali Lancarkan Serangan, Iran Siap Balas

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:58 WIB