Polresta Bandar Lampung Cabut Status Tersangka H. Darussalam

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam petitum permohonannya, H. Darussalam yang yang diwakili PH Ahmad Handoko, mencantumkan alasan terkait tidak sah penetapan tersangka. Dimana menurutnya penetapan tersangka dalam perkara perkara turut serta melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama terpidana M. Syaleh, hanya berdasarkan keterangan M. Syaleh. Serta tidak didukung bukti penerimaan uang kepada H. Darussalam, yang juga dikuatkan dari keterangan H. Nuryadin selaku pelapor, bahwa uang hanya diserahkan ke M Syaleh.

Selanjutnya H. Darussalam mencantumkan alasan terkait tidak adanya bukti yang mencukupi, seperti pada bukti kwitansi penerimaan uang dari pelapor, dan surat perjanjian kerjasama hanya tertera atas nama M. Syaleh, bukanlah H. Darussalam. Kemudian selanjutnya, dicantumkan pula alasan proses berkas perkara atas nama H. Darussalam yang tak kunjung naik ke persidangan, dan hanya bolak-balik antara penyidik dan penuntut, yang lantaran hal itu terus terjadi karena kurangnya bukti.

Baca Juga:  Transportasi Nasional Harus Berorientasi Keselamatan Manusia

H. Darussalam mengajukan praperadilan untuk mendapat kepastian hukum, terkait status tersangka pada kasus dugaan tipu gelap yang disematkan terhadap dirinya sejak 2020 lalu. Dia menganggap, penetapan status tersangka yang menggantung tanpa ada kejelasan dua tahun belakangan ini, telah mengakibatkan banyak kerugian yang dialaminya. Maka melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukumnya, H. Darussalam memohonkan praperadilan ke PN Tanjungkarang, dengan harapan mendapat penyelesaian secara benar dari sang pengadil yang pada akhirnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN
Perkuat BUMdes, Gubernur Lampung Sambut Baik Inisiatif Bakrie Center Foundation
Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:15 WIB

Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:07 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:26 WIB