Luluk Nur Hamidah Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Mengingat, terdapat lebih kurang 10 juta warga negara yang bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan sama sekali.

“Terlebih sebenarnya di berbagai forum internasional, Pemerintah kita juga sulit untuk bisa mengangkat kepala tegak karena ada lebih kurang 10 juta warga negara yang bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan sama sekali, karena Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan juga tidak mengatur tentang itu,” ujar Luluk saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Apakah mereka yang kita kategorikan sebagai pekerja rumah tangga akan terus kita anggap sebagai budak-budak yang tidak perlu dilindungi oleh negara?,” tanya Luluk dengan tegas.

Baca Juga:  Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Maka, tandas Politisi Fraksi PKB ini, hal tersebut dapat menjadi momentum bagi DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT. Mengingat, ungkapnya, RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai UU inisiatif dan tinggal diserahkan kepada Pemerintah.
Selain itu, Luluk menyoroti RUU masyarakat adat yang dinilainya merupakan aspirasi yang sudah disampaikan bertahun-tahun. “Dan menurut saya Indonesia sebagai negara yang multikultural itu tidak bisa dinafikan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai satu keniscayaan yang sesegera mungkin bisa kita hadirkan. Ini juga sesuai dengan konvensi perlindungan orang-orang yang di mana Indonesia juga menjadi bagian dari kesepakatan internasional itu,” tandasnya.

Baca Juga:  Hanan: Polisi di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi 1998

Selain itu, Luluk juga menyoroti terkait RUU Perampasan Aset. Luluk mengamati dan mendengar, masyarakat luas memberikan desakan yang sangat besar. RUU Perampasan Aset dinilainya akan memperbaiki kondisi dan juga kepercayaan terhadap DPR.
“Nah saya kira mohon sekali lagi dalam waktu yang tinggal satu setengah bulan, kita bisa menyelesaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan DPR Khusnul Khotimah karena aspirasi dari rakyat kita dengarkan lahir batin bukan cuman kamuflase belakang,” pungkas Luluk.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi
Herman Khaeron Apresiasi Kinerja BNI dan BTN di Tengah Tekanan Global, Dorong Digitalisasi dan KUR Perumahan
Misbakhun : Thomas Djiwandono Resmi Deputi BI Yang baru 
Hanan: Polisi di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi 1998
Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden
Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal
Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:40 WIB

Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:17 WIB

Herman Khaeron Apresiasi Kinerja BNI dan BTN di Tengah Tekanan Global, Dorong Digitalisasi dan KUR Perumahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:14 WIB

Misbakhun : Thomas Djiwandono Resmi Deputi BI Yang baru 

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:01 WIB

Hanan: Polisi di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi 1998

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB