Komisi III DPR: Putusan DPR Mengikat, Ada Resiko Hukum Bagi Penghalang Hak Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Jakarta – Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas kepada PT Hasana Damai Putra atas permasalahan akses Mushola yang berlarut-larut  dengan warga cluster Vasana dan Neo Vasana. Putusan rapat ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penolakan akses musola dan permasalahan SHM tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).

 

Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang telah membahas dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga setempat. Dalam berbagai pertemuan, solusi pembukaan akses musola telah disampaikan, mulai dari opsi pelebaran pagar hingga pemberian pintu akses dengan mempertahankan sistem pengamanan satu pintu (one gate system) sesuai dengan site plan.

Namun, pihak pengembang tetap menolak dengan alasan perubahan site plan serta kekhawatiran akan tuntutan hukum dari sebagian warga yang keberatan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan secara tegas sikap pengembang yang tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya.

Baca Juga:  56 Pejabat Dilantik di Lokasi Wisata Way Belerang, Sekda Supriyanto: Jabatan Harus Dibayar Dengan Kinerja Nyata

“Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegas Habiburokhman.

Ia pun menilai persoalan ini sesungguhnya sederhana dan telah memiliki solusi sejak RDP sebelumnya. “Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, dari sisi keamanan pun telah disepakati tetap menggunakan sistem satu pintu sehingga tidak ada alasan untuk menolak pembukaan akses. Ia juga menegaskan bahwa pengembang wajib menaati keputusan Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  Bupati Egi Diusulkan ke Bappenas Untuk Anugerah Cita Negeri 2026

Lebih lanjut, ucapnya, mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR maupun menghalangi warga menjalankan ibadah.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir,” pungkas Habiburokhman.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara
Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

#indonesiaswasembada

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB