Komisi III DPR: Putusan DPR Mengikat, Ada Resiko Hukum Bagi Penghalang Hak Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Jakarta – Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas kepada PT Hasana Damai Putra atas permasalahan akses Mushola yang berlarut-larut  dengan warga cluster Vasana dan Neo Vasana. Putusan rapat ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penolakan akses musola dan permasalahan SHM tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).

 

Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang telah membahas dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga setempat. Dalam berbagai pertemuan, solusi pembukaan akses musola telah disampaikan, mulai dari opsi pelebaran pagar hingga pemberian pintu akses dengan mempertahankan sistem pengamanan satu pintu (one gate system) sesuai dengan site plan.

Namun, pihak pengembang tetap menolak dengan alasan perubahan site plan serta kekhawatiran akan tuntutan hukum dari sebagian warga yang keberatan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan secara tegas sikap pengembang yang tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya.

Baca Juga:  Komisi VIII Minta Pemerintah Mitigasi Jemaah Umrah, Imbas Konflik Timur Tengah

“Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegas Habiburokhman.

Ia pun menilai persoalan ini sesungguhnya sederhana dan telah memiliki solusi sejak RDP sebelumnya. “Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, dari sisi keamanan pun telah disepakati tetap menggunakan sistem satu pintu sehingga tidak ada alasan untuk menolak pembukaan akses. Ia juga menegaskan bahwa pengembang wajib menaati keputusan Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka

Lebih lanjut, ucapnya, mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR maupun menghalangi warga menjalankan ibadah.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir,” pungkas Habiburokhman.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PW Fatayat NU Lampung Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama
Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa
Ramadhan, RS Ratu Tara Berbagi bersama Anak Yatim dan Lansia
Lampung Segera Siapkan Masterplan Cegah Banjir
Satgas MBG Ultimatum SPPG HD Madukoro : Lengkapi Izin Operasional!
Membuka Akses Perempuan ke STEM adalah Investasi Strategis Masa Depan Bangsa
Sampah Bantargebang Renggut Korban Jiwa
Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:59 WIB

PW Fatayat NU Lampung Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 22:01 WIB

Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Senin, 9 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ramadhan, RS Ratu Tara Berbagi bersama Anak Yatim dan Lansia

Senin, 9 Maret 2026 - 20:12 WIB

Lampung Segera Siapkan Masterplan Cegah Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 20:04 WIB

Satgas MBG Ultimatum SPPG HD Madukoro : Lengkapi Izin Operasional!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PW Fatayat NU Lampung Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama

Selasa, 10 Mar 2026 - 07:59 WIB

#indonesiaswasembada

Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Senin, 9 Mar 2026 - 22:01 WIB

#indonesiaswasembada

Ramadhan, RS Ratu Tara Berbagi bersama Anak Yatim dan Lansia

Senin, 9 Mar 2026 - 21:43 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Segera Siapkan Masterplan Cegah Banjir

Senin, 9 Mar 2026 - 20:12 WIB

#indonesiaswasembada

Satgas MBG Ultimatum SPPG HD Madukoro : Lengkapi Izin Operasional!

Senin, 9 Mar 2026 - 20:04 WIB